Diduga Jual Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Senilai Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati
Aset yang diduga dijual oleh bupati dua periode tersebut, adalah eks Gedung Radio Pemerintah Daerah (RPD).
Editor: Dewi Agustina
Tribun Flores/Irfan Hoi
Petugas Kejaksaan Tinggi NTT menggiring mantan Bupati Kupang, Ibrahim A Medah, usai pemeriksaan di Kejati NTT, Jumat (3/12/2021).
Abdul menyebut, selain mantan Bupati Kupang, ada juga beberapa orang yang mendampingi mantan Bupati.
Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
Mantan Bupati Ibrhaim juga diinformasikan telah dilakukan swab dan pemeriksaan kesehatan oleh penyidik.
Diketahui, pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus aset dan gedung bekas Radio Pemerintah Daerah (RDP) yang diduga telah berpindah tangan.
Aset itu berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.
Gedung itu dibangun pada masa kepemimpinan Ibrhamin A Medah.
Diduga, tanah di gedung tersebut dijual oleh pejabat-pejabat sebelumnya.
Berita Rekomendasi
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Jual Tanah dan Bangunan, Mantan Bupati Kupang Rugikan Negara 9,6 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.