Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Jual Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Senilai Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati

Aset yang diduga dijual oleh bupati dua periode tersebut, adalah eks Gedung Radio Pemerintah Daerah (RPD).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diduga Jual Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Senilai Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati
Tribun Flores/Irfan Hoi
Petugas Kejaksaan Tinggi NTT menggiring mantan Bupati Kupang, Ibrahim A Medah, usai pemeriksaan di Kejati NTT, Jumat (3/12/2021). 

Abdul menyebut, selain mantan Bupati Kupang, ada juga beberapa orang yang mendampingi mantan Bupati.

Petugas Kejaksaan Tinggi NTT menggiring mantan Bupati Kupang, Ibrahim A Medah, usai pemeriksaan di Kejati NTT, Jumat (3/12/2021).
Petugas Kejaksaan Tinggi NTT menggiring mantan Bupati Kupang, Ibrahim A Medah, usai pemeriksaan di Kejati NTT, Jumat (3/12/2021). (Tribun Flores/Irfan Hoi)

Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.

Mantan Bupati Ibrhaim juga diinformasikan telah dilakukan swab dan pemeriksaan kesehatan oleh penyidik.

Diketahui, pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus aset dan gedung bekas Radio Pemerintah Daerah (RDP) yang diduga telah berpindah tangan.

Aset itu berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.

Gedung itu dibangun pada masa kepemimpinan Ibrhamin A Medah.

Diduga, tanah di gedung tersebut dijual oleh pejabat-pejabat sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Jual Tanah dan Bangunan, Mantan Bupati Kupang Rugikan Negara 9,6 Miliar

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas