Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Jual Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Senilai Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati

Aset yang diduga dijual oleh bupati dua periode tersebut, adalah eks Gedung Radio Pemerintah Daerah (RPD).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diduga Jual Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Senilai Rp 8 Miliar, Mantan Bupati Kupang Ditahan Kejati
Tribun Flores/Irfan Hoi
Petugas Kejaksaan Tinggi NTT menggiring mantan Bupati Kupang, Ibrahim A Medah, usai pemeriksaan di Kejati NTT, Jumat (3/12/2021). 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mantan Bupati Kupang Ibrahim A Medah (IAM) diduga menjual aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang seharga Rp 8 miliar pada tahun 2017 lalu.

Berdasarkan perhitungan apraisal, kerugian yang dialami negara atas penjualan aset tersebut sejumlah Rp 9,6 miliar.

Aset yang diduga dijual oleh bupati dua periode tersebut, adalah eks Gedung Radio Pemerintah Daerah (RPD) yang berlokasi di Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan Ibrahmin ditahan Kejati NTT setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan keterangan saksi.

"Mantan Bupati Kabupaten Kupang atas nama IAM ditahan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemindahtanganan Aset Pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan yg terletak di Jl A Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang," kata Abdul Hakim, Jumat (3/12/2021) usai penahanan IAM.

IAM ketika menjabat Bupati Kupang periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab Kupang untuk atas nama tersangka IAM terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Bupati Banjarnegara Djasri di Kasus Korupsi Budhi Sarwono

BERITA REKOMENDASI

Aset tersebut masih tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang.

Tanpa pembayaran dan pembayaran ganti rugi atas aset tersebut serta tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang, pada tahun 2016 tersangka mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama Ibrahim A Medah.

Ibrahim kemudian menjual aset tersebut kepada JS pada tahun 2017 lalu senilai Rp 8 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian sebesar Rp 9,6 miliar," papar Abdul.

Ibrahim Medah dikenakan pasal sangkaan Primair pasal 2 (1) jo Pasal 3 UU TPK.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan serta tes swab (negatif) dan dinyatakan sehat oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi NTT, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klas II Kupang untuk ditahan.

Pemanggilan sesuai jadwal dari bidang Pidsus Pukul 09.00 Wita," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas