Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Naik ke Penyidikan, Mahfud MD: Akan Proses Sesuai UU
Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua naik ke tahap penyidikan, Mahfud MD: akan proses sesuai UU.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua kini telah naik ke tahap penyidikan.
Ia menjelaskan Kejaksaan Agung telah menunjuk 22 jaksa untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
Mahfud pun memastikan penyelesaian kasus tersebut akan berjalan sesuai UU yang ada.
"Sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menunjuk 22 jaksa."
"Jadi ini nanti akan proses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Mahfud dalam keterangan persnya di YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Mahfud MD Bahas Radikalisme dan Intoleransi dengan Ahli Thoriqoh
Diketahui, kasus Paniai ini dilaporkan oleh Komnas HAM sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat pada tahun 2020 lalu.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan saat ini pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
RUU KKR ini disebut sebagai jalur lain dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Mahfud menjelaskan, pemerintah sempat mengsahkan RUU itu, namun kemudian dibatalkan MK pada tahun 2006.
"Sehingga pemerintah perlu menyiapkan RUU tersebut sebagai penggantinya," tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD: Aparat Penegak Hukum Harus Keluar dari Cara Pandang Usang Dalam Mencegah Korupsi
Mahfud menuturkan, pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat berpegangan pada beberapa ketentuan UU.
Pertama, kasus pelanggaran HAM berat harus sesuai kualifikasi Komnas HAM.
"Kualifikasi suatu pelanggaran HAM berta hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM," kata dia.
Kemudian, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, yakni sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM terbit, itu diserahkan kepada DPR untuk dianalisis terlebih dahulu.
"Untuk dianalisis, apa cukup bukti, apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan," jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Peran SPPT-TI Dalam Mencegah Korupsi dan Pengendalian Etika Penegak Hukum
Sementara kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sesudah terbitnya UU Peradilan HAM, akan ditangani Kejaksaan Agung.
"Ditangani dan dianalisis, follow up oleh Kejaksaan Agung dengan berkoordinasi dengan Komnas HAM," tandasnya.
Dikutip dari Kompas TV, Jaksa Agung M Burhanuddin membentuk tim penyidik dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai Papua tahun 2014 silam.
"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat, telah menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Mantan Direktur PT AMU Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Eben Ezer menyampaikan tim penyidik ini beranggotakan 22 orang jaksa senior, dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Bersamaan dengan itu, Jaksa Agung juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai.
Pembentukan tim penyidik dan mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai merupakan pertimbangan atas surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Paniai Tahun 2014 di Provinsi Papua.
Berdasarkan surat Ketua Komnas HAM, perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Kompas TV/Switzy)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.