Tak Tahu Mobil yang Dipinjam Kreditnya Macet, Wanita di Bulukumba Dikeroyok 3 Debt Collector
Kasus seorang ibu rumah tangga dikeroyok debt collector terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Korbannya bernama Andi Kamariah.
Editor: Endra Kurniawan
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana perampasan dan penganiayaan terhadap warga, Andi Kamariah.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Yusuf, Jumat (3/12/2021), mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Baca juga: Lima Mantan Anggota Polresta Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Aniaya Tahanan hingga Tewas
Gelar perkara dilakukan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim, di Mapolres Bulukumba.
Tiga orang debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IA, AR, dan juga AM.
"Dia diduga melakukan tindak pidana perampasan dan penganiayaan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pelapor Andi Kamariah pada hari Sabtu (27/11/2021) lalu," kata dia.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bulukumba, para peserta gelar sepakat untuk menaikkan kasus ini ke tingkat sidik.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aniaya Warga, Tiga Debt Collector di Bulukumba Ditetapkan Tersangka
(Tribun-Timur.com/Firki Arisandi)
Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.