Adu Mulut Tak Terima Diperingatkan Saat Menyeberang, Tiga Pengendara Aniaya Penjaga Perlintasan KA
Dalam video, petugas dan pengendara terlihat adu mulut, sampai akhirnya terjadi keributan di antara mereka.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Seorang petugas jaga perlintasan kereta api di Bandung dikeroyok oleh pengendara yang melintas di perlintasan tersebut.
Pelakunya disebutkan berjumlah tiga orang.
Mereka tak terima diimbau berhenti saat akan menyeberang perlintasan, padahal kereta akan lewat.
"Tersangka ini tak terima atas imbauan ataupun peringatan petugas Dishub dan PT KAI, sehingga tersangka melakukan perlawanan dan pengeroyokan petugas di situ," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Bocah Keterbelakangan Mental di Sukabumi Dianiaya, Kukunya Dicopot, Bibirnya Alami Luka Bakar
Aswin mengatakan, kejadian ini berlangsung di perlintasan KA di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pertengkaran ini sempat terekam video.
Videonya lantas viral di media sosial.
Dalam video, petugas dan pengendara terlihat adu mulut, sampai akhirnya terjadi keributan di antara mereka.
Aswin menuturkan, sore itu, petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung beserta relawan kereta api Komunitas Edan Sepur, melakukan sosialiasi disiplin di perlintasan.
Sewaktu melaksanakan imbauan, ada pengendara motor yang bolak-balik sebanyak empat kali di perlintasan KA.
Baca juga: Berteman 15 Tahun, Sopir Ini Aniaya Temannya Hingga Tewas Karena Dendam
Kala itu, perlintasan sudah ditutup karena ada KA yang akan lewat.
Begitu pengendara itu melintas kelima kalinya, petugas menghentikannya.
Petugas kemudian mengimbau bahwa perbuatan itu bisa membahayakan nyawa pengendara sendiri.
Namun, pengendara tak terima dan berujung pada penganiayaan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyebutkan, pelaku penganiayaan berhasil ditangkap.
Baca juga: Dianiaya Anak Kandung, Orangtua Enggan Lapor Polisi, Pilih Rehabilitasi Anaknya yang Kecanduan
"Tak lebih dari 1x24 jam kami sudah tangkap tiga tersangka berinisial MZ, RA dan Al," ucapnya di Markas Polrestabes Bandung.
Seusai diringkus, ketiga pelaku menjalani tes urine.
Aswin menerangkan, dari hasil tes urine itu diketahui bahwa pelaku diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Petugas di Perlintasan KA Jadi Korban Penganiayaan karena Imbau Pengendara Tak Terobos Palang Pintu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.