Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripda Randy Bagus Berbaju Tahanan dan Dibui, Polri: Diberhentikan Tak Hormat

Penampakan oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) sudah mengenakan kaus tahanan dan mendekam di penjara.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bripda Randy Bagus Berbaju Tahanan dan Dibui, Polri: Diberhentikan Tak Hormat
TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. 

"Itu kan ada beberapa lokasi (TKP). Nanti kita akan lihat.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit dan Sahroni Tanggapi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto

Sidangnya mungkin di Malang, bisa juga di Mojokerto. Kalau dilihat dari itu," pungkasnya.

Sekadar diketahui, mahasiswi NW (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan meninggal dunia, Kamis (2/12/2022).

Korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.

Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.

Dianggap banyak kejanggalan. Kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan atau viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).

Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya.

BERITA TERKAIT

Tak pelak, hal itu mendorong Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap Bripda Randy Bagus (21) tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23).

Randy, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Akibat perbuatannya, kini Randy mendekam di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mulai Pakai Baju Tahanan Atas Kasus Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Bripda Randy Akan Disanksi Maksimal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas