Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripda Randy Bagus Berbaju Tahanan dan Dibui, Polri: Diberhentikan Tak Hormat

Penampakan oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) sudah mengenakan kaus tahanan dan mendekam di penjara.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bripda Randy Bagus Berbaju Tahanan dan Dibui, Polri: Diberhentikan Tak Hormat
TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penampakan oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) sudah mengenakan kaus tahanan dan mendekam di penjara.

Oknum polisi itu telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi terhadap NW (23), mahasiswi asal Mojokerto yang merupakan mantan kekasihnya.

Adapun NW nekat mengakhiri hidupnya usai menenggak cairan racun karena diduga depresi lantaran disuruh aborsi kandungan oleh sang oknum polisi.

Usai mendekam di tahanan, oknum Bripda Randy terancam dipecat dari institusi Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim.

Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Baca juga: Selain Bripda Randy Bagus, Teman dan Paman Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya akan Diperiksa

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

BERITA TERKAIT

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.

Dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (5/12/2021).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.

Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Karena, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Baca juga: Awal Perkenalan Bripda Randy dan Pacarnya yang Meninggal di Makam Ayah, Bertemu di Launching Distro

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut.

RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

"Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," ungkap mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Sementara itu, perihal proses pelimpahan berkas perkara yang nantinya akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Jatim kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Gatot mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan proses hukum terhadap tersangka.

Apakah si tersangka bakal dilakukan sidang etik kepolisian secara internal. Atau, sidang untuk pelanggaran tindak pidananya, terlebih dahulu.

Sugito, juri kunci makam, menunjukkan lokasi NW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan tewas, Kamis (2/12/2021). NW tewas di atas makam sang ayah setelah bunuh diri.
Sugito, juri kunci makam, menunjukkan lokasi NW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan tewas, Kamis (2/12/2021). NW tewas di atas makam sang ayah setelah bunuh diri. (SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni)

"Kalau kita nanti, (melihat) siapa yang paling duluan. Kalau memang harus kode etik.

Ya kode etik dulu yang harus kita laksanakan. Baru pidananya kita kuatkan. Itu secepatnya, proses," kata dia.

Termasuk, perihal proses hukum atas tindak pidana pelanggaran hukumnya.

Gatot mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut.

Mengingat, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka.

Terdapat sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tindak pidana si tersangka.

"Itu kan ada beberapa lokasi (TKP). Nanti kita akan lihat.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit dan Sahroni Tanggapi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto

Sidangnya mungkin di Malang, bisa juga di Mojokerto. Kalau dilihat dari itu," pungkasnya.

Sekadar diketahui, mahasiswi NW (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan meninggal dunia, Kamis (2/12/2022).

Korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.

Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.

Dianggap banyak kejanggalan. Kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan atau viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).

Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya.

Tak pelak, hal itu mendorong Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap Bripda Randy Bagus (21) tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23).

Randy, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Akibat perbuatannya, kini Randy mendekam di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mulai Pakai Baju Tahanan Atas Kasus Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Bripda Randy Akan Disanksi Maksimal

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas