Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Potret Bripda Randy Pakai Baju Tahanan di Penjara hingga Tangan Diikat, Ini Pengakuannya soal Aborsi

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Potret Bripda Randy Pakai Baju Tahanan di Penjara hingga Tangan Diikat, Ini Pengakuannya soal Aborsi
Instagram @lambeturah_official/via TribunMedan
Utas Twitter yang membahas kasus NRW (kiri) dan sosok Bripda Randy (kanan). Randy merupakan kekasih NRW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, yang bunuh diri di atas makam ayahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka atas kasus tewasnya mahasiswi NW (23) asal Mojokerto, seusai menenggak racun.

Tampak dalam foto yang beredar Bripda Randy tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye, dan berada di balik jeruji besi.

Tangannya pun tampak diikat.

Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Baca juga: Kapolri Buka Suara, Tanggapi Sindiran Polisi Diganti Satpam BCA hingga Tagar Percumalaporpolisi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dikutip dari TribunJatim.com.

Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. (TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)

Sebelumnya, kasus mahasisiwi yang tewas di pusara sang ayah di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) lalu, menjadi sorotan banyak pihak.

Korban NWR (23) diduga tewas seusai menenggak racun hingga santer terdengar, NWR depresi lantaran terkait dengan aborsi yang dilakukan.

Setelah ditelusuri, ternyata ada oknum polisi berinisial RB yang terlibat.

RB sendiri merupakan seorang polisi aktif berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Diketahui, RB merupakan kekasih NWR dan terlibat dalam upaya aborsi tersebut.

Baca juga: NASIB Bripda Randy yang Hamili & Terlibat Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Ditahan hingga Terancam PTDH

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas