Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Pengeroyokan Siswi SD di Kota Malang Memasuki Babak Baru, Berkas Segara Dilimpahkan pada Jaksa

Karena korban trauma, ibu korban minta mendapat keadilan sehingga proses diversi gagal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Pengeroyokan Siswi SD di Kota Malang Memasuki Babak Baru, Berkas Segara Dilimpahkan pada Jaksa
dreamglossary.com
Ilustrasi pengeroyokan - Pengeroyokan siswi SD berusia 13 tahun di Kota Malang dipastikan berlanjut. Upaya diversi antara ibu korban dengan tersangka di tingkat kepolisian telah gagal 

Laporan Wartawan Surya Malang Kukuh Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pengeroyokan siswi SD berusia 13 tahun di Kota Malang dipastikan berlanjut.

Upaya diversi antara ibu korban dengan tersangka di tingkat kepolisian telah gagal.

"Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polresta Malang Kota untuk agenda diversi.

Ibu korban, para tersangka, orangtua tersangka, penasehat hukum tersangka, dan Bapas Malang hadir."

"Kami telah berupaya dan memberi pengertian kepada ibu korban.

Baca juga: Murid SD yang Tinggal di Panti Asuhan di Kota Malang Jadi Korban Pemerkosaan dan Pengeroyokan

Karena korban trauma, ibu korban minta mendapat keadilan, sehingga proses diversi gagal," ujar Leo Permana, penasehat hukum korban kepada SURYAMALANG.COM, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Mahasiswi di Malang

Berita Rekomendasi

Ketua DPC Ikadin Malang Raya ini menjelaskan penasehat hukum tersangka telah memohon kepada ibu korban untuk upaya diversi tercapai.

"Tetapi, ibu korban bersikukuh mencari keadilan melalui jalur hukum.

Saat upaya diversi tadi, beberapa tersangka terlihat menyesal, dan ada tersangka yang tidak menyesal.

Para tersangka ini sudah minta maaf secara lisan kepada ibu korban," terangnya.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 UU nomor 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Leo mengungkapkan upaya diversi ini hanya untuk perkara pengeroyokan.

 "Untuk perkara pelecehan seksual, tidak bisa dilakukan diversi karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas