Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Walikota Tanjungbalai Patok Tarif Jadi Sekda Rp 500 Juta

Syahrial awalnya mematok uang Rp 500 juta untuk jabatan tersebut. Akan tetapi realisasinya adalah Rp 100 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Walikota Tanjungbalai Patok Tarif Jadi Sekda Rp 500 Juta
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial diperiksa penyidik KPK di ruang PPA Reskrim Polres Tanjungbalai, Kamis(22/4/2021) / Syahrial berjalan meninggalkan Polres Tanjungbalai dengan kepala Menunduk 

Pada hari yang sama M. Syahrial menghubungi Sajali Lubis alias Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa M. Syahrial sudah memilih Terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

"Selain itu M. Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada Terdakwa agar menyiapkan uang untuk M. Syahrial sejumlah Rp 500 juta," urai Jaksa.

Selanjutnya pada hari yang sama di ruang kerjanya pada Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, Terdakwa ditemui Sajali, kemudian disepakati uang yang diberikan kepada Terdakwa sesuai kesanggupan Yusmada adalah Rp 200 juta.

"Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," beber Jaksa.

Baca juga: Pilih Jadi Pegiat Anti Korupsi, Mantan Penyelidik KPK Rieswin Rachwell Tolak Tawaran ASN Polri

Selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, Terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

"Perbuatan Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp 100 juta kepada M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai melalui Sajali telah bertentangan dengan kewajiban M Syahrial selaku Penyelenggara Negara," kata Jaksa.

Perbuatan Terdakwa kata Jaksa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi

Berita Rekomendasi

(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul EKS Wali Kota Tanjung Balai Akui Patok Tarif untuk Kursi Sekda, Minta 500 Juta tapi Dikasih 100 Juta

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas