Modus Janji Dinikahi, ABG di Padang Rudapaksa Pacarnya, Korban Kini Hamil 7 Bulan
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). korbannya adalah remaja di bawah umur berinisial AY.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja di bawah umur berinisial AY.
Perempuan 17 tahun itu diketahui hamil 7 bulan usai dirudapaksa pacarnya sendiri.
Pelakunya seorang anak baru gede (ABG) berinisial RA (19).
Modus yang digunakan RA berjanji akan menikahi dan siap bertanggungjawab.
Baca juga: Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Kasus Perempuan Bunuh Diri Korban Rudapaksa di Mojokerto
Ps Kanit PPA Polda Sumbar, Ipda Rini Anggraini membenarkan kasus ini.
RA melakukan aksi bejatnya bulan Ramadhan lalu tepatnya April 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Lokasinya berada di sebuah rumah kosong di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Ia mengatakan, pelaku dan korban berstatus pacaran dan sudah saling kenal.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana ini lebih dari 2 kali. Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta dengan barang bukti," katanya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa sehelai sweater lengan panjang warna ungu, dan sehelai baju lengan pendek warna-warni bergambar kartun.
Selain itu, juga diamankan barang bukti 2 helai celana panjang, dan alat tes kehamilan merek Steril Pregnancy Test Strip warna kuning.
"Kejadian ini terjadi pada bulan April, modusnya dengan mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke daerah Ulu Gadut," katanya.
Selanjutnya pelaku mengajak korban masuk ke sebuah rumah kosong dan selanjutnya terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Modus Tawarkan Pekerjaan di FB, Pria Pengangguran Rampok Wanita Muda, Korban juga Nyaris Dirudapaksa