Modus Janji Dinikahi, ABG di Padang Rudapaksa Pacarnya, Korban Kini Hamil 7 Bulan
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). korbannya adalah remaja di bawah umur berinisial AY.
Editor: Endra Kurniawan
"Saat itu, pelaku sempat menyekap mulut korban. Pelaku sempat berjanji untuk akan menikahi korban," katanya.
Namun, setelah korban hamil 7 bulan dan pelaku tidak mau untuk bertanggung jawab.
"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan sejak 28 November 2021," katanya.
"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Sweater Ungu hingga Test Pack Jadi Bukti Aksi Bejat Pacar di Padang, Kini Berurusan dengan Polisi
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.