Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebabkan NW Hamil dan Aborsi 2 Kali, Bripda Randy akan Jalani Sidang Kode Etik dan Proses Pidana

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus yang menjerat Bripda Randy akan dipantau langsung proses hukumnya oleh Propam Polri.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Inza Maliana
zoom-in Sebabkan NW Hamil dan Aborsi 2 Kali, Bripda Randy akan Jalani Sidang Kode Etik dan Proses Pidana
TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus yang menjerat Bripda Randy Bagus akan dipantau langsung proses hukumnya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Propam Polri lakukan quality control bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari sisi Propam kaitannya dengan sidang," kata Dedi dilansir Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Diketahui sebelumnya Bripda Randy diduga telah menghamili seorang mahasiswi di Mojokerto berinisial NW hingga dua kali.

Tak hanya itu, Bripda Randy juga meminta kekasihnya untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali juga.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (vin)

Baca juga: Propam Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Soal Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto

Akibatnya NW pun mengalami depresi hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun disamping makam ayahnya.

Dedi menegaskan bahwa Bripda Randy akan diproses hukum melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.

Proses hukumnya juga akan dijalankan sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Bripda Randy dan sesuai dengan norma yang berlaku.

BERITA TERKAIT

Dedi pun tidak ingin nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini.

Baca juga: Kesaksian Penjaga Makam Lihat Mahasiswi NWR sebelum Bunuh Diri: Setiap Hari Datang ke Makam Ayah

"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, (harus) on the track semuanya," tegasnya.

Atas perbuatannya Bripda Randy akan menjalani dua proses hukum.

Yakni sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dipantau langsung oleh Propam.

Serta proses pidana terkait kasus aborsi yang menimpa NW.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Pernah Dilecehkan Senior dan Lapor ke Kampus

Meski demikian, Dedi tetap menekankan penerapan asas praduga tak bersalah kepada Bripda Randy.

"Ingat, kita asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Sebelum proses pengadilan itu menyatakan bersalah. Itu informasi yang harus diberikan ke masyarakat ya."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas