Sebabkan NW Hamil dan Aborsi 2 Kali, Bripda Randy akan Jalani Sidang Kode Etik dan Proses Pidana
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus yang menjerat Bripda Randy akan dipantau langsung proses hukumnya oleh Propam Polri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Inza Maliana
"Bapak Kapolri tegas dan tak boleh ragu-ragu kalau anggota terbukti bersalah, proses hukum," pungkasnya.
Baca juga: Bisakah Bripda Randy Dijerat Pasal Perkosaan Terkait Mahasiswi Tewas Bunuh Diri di Mojokerto?
Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Mahasiswi di Malang
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Bintang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga minta kasus kekerasan seksual yang menimpa NWR diusut tuntas oleh aparat kepolisian.
Menteri Bintang meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR dan memproses pelaku sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Karena penghapusan kekerasan terhadap perempuan menurutnya membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak.
Baik dari sisi pemerintah, maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan.
Baca juga: Sahroni Apresiasi Polri Cepat Tanggap Tangani Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto
Ia juga mendorong RUU RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.
"Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual Kemen PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan," ujarnya.
Ia menegaskan perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pelaku, bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2).
Pasal itu pada intinya mengatur bahwa jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Kemen PPPA Minta Kasus Mahasiswi NW Dituntaskan dan Pelaku Dihukum Tegas
Namun jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan").
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi" Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi : "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.
Menteri Bintang menyatakan ungkapan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.
Ia bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya.
Baca juga: UPDATE Kasus Meninggalnya Mahasiswi NW: Bripda Randy Dipecat, Teman dan Paman Korban Akan Diperiksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.