Soal Kasus Mahasiswi Tewas di Mojokerto, Ayah Bripda RB Beri Klarifikasi dan Pihak Kampus Buka Suara
Berikut klarifikasi ayah Bripda RB dan penjelasan pihak Universitas Brawijaya Malang terkait tewasnya mahasiswi berinisial NWR atau NW di Mojokerto.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya seorang mahasiswi berinisial NWR atau NW (23) di Mojokerto, Jawa Timur, masih terus bergulir.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, kasus kematian mahasiswi perguruan tinggi negeri ternama di Kota Malang lantaran bunuh diri menjadi bahan perbicangan.
Bahkan cerita di balik kepergian korban viral di media sosial.
Ini karena kematian korban disebut merupakan efek domino dari kejadian yang dialami korban.
Utamanya korban setubuhi mantan pacarnya yang seorang anggota kepolisian Bripda RB (21).
Baca juga: Pernyataan Komnas Perempuan Terkait Kasus Kekerasan Mahasiswi di Mojokerto, Desak RUU TPKS Disahkan
Korban kemudian hamil dua kali dan digugurkan bersama RB.
Kabar terbarunya, Bripda RB sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Polisi yang berdinas di Polres Pasuruan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Ia ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Klarifikasi ayah Bripda RB
Terkait dengan kasus ini, pihak ayah dari RB buka suara.
Pria bernama Niryono mengatakan, tidak semua yang viral di media sosial (medsos) dan berkembang itu benar.
Ada beberapa yang tidak benar.
Disampaikannya, tudingan jika dirinya dan keluarga besar RB tidak bertanggung jawab atas hubungan gelap yang terjadi antara anaknya dan NW adalah tidak benar.
"Saya sebagai orang tua sekaligus mewakili sekeluarga besar keluarga Bripda RB, saya minta maaf sebesar-besarnya ke publik atas kejadian yang terjadi dan membuat gaduh publik," katanya, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (6/12/2021).
Dia mengatakan, NW adalah calon menantunya.
Baca juga: Soroti Kasus Mahasiswi di Mojokerto, Komnas Perempuan: Kekerasan Naik 2 Kali Lipat Selama Pandemi
Ia bahkan sudah sempat silaturahmi dan menanyakan NW kepada orang tuanya di rumahnya, di Sooko, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.
"Kalau tidak salah itu Agustus kemarin, setelah ayahnya meninggal. Saat itu respons orang tuanya ya sudah oke," lanjutnya.
Menurut dia, hubungan anaknya Bripda Randy dan NW ini memang mengarah ke hubungan yang lebih serius.
Namun, saat disinggung terkait kapan rencana pelaksanaan pernikahan antara anaknya dan NW, ia tidak menjawabnya.
"Iya kalau kapan pernikahannya silahkan saja tanyakan ke Randy dan NW."
"Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka. Lagipula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," jelasnya.
Baca juga: Kesaksian Penjaga Makam Lihat Mahasiswi NWR sebelum Bunuh Diri: Setiap Hari Datang ke Makam Ayah
Penjelasan pihak kampus
Hal ini ia saat gelaran konferensi pers di Ruang Sidang Rektorat, Minggu (5/12/2021).
Agus membenarkan NW merupakan mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris angkatan 2016.
Selain itu, NW pernah mengalami pelecehan seksual oleh kakak angkatannya.
NW kemudian melapor ke pihak fakultas pada awal 2020.
"NW melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB, di mana pelakunya adalah kakak tingkat NW yang juga mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris dengan inisial RAW," kata Agus, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Propam Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Soal Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto
Setelah menerima laporan itu, Agus menyebut pihak FIB langsung menindaklanjuti dengan membentuk komite etik untuk menangani kasus tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti melakukan pelecehan seksual kepada NW dan dinyatakan bersalah.
Pihak kampus kemudian menjatuhkan sanksi kepada RAW dan melakukan pendampingan kepada korban.
"Pihak kampus memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW serta pendampingan pada NW dengan pemberian konseling sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Dalam penanganan kasus tersebut, Agus menyebut FIB telah menjaga kerahasiaan korban agar tidak menganggu proses akademiknya.
Agus pun menegaskan, kasus pelecehan seksual yang dilaporkan NW pada 2020 itu sudah selesai.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Pernah Dilecehkan Senior dan Lapor ke Kampus
"Apa yang terjadi di FIB itu sebenarnya sudah selesai, cuma karena kebetulan meninggal karena kasus yang berbeda, lalu ada yang mengaitkan dengan persoalan yang sudah selesai," jelas dia.
Sementara itu, Staf Ahli Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Arif Zainudin mengatakan, komite etik FIB telah menjatuhkan hukuman satu tahun kepada RAW.
Namun, ia tak menjelaskan secara rinci hukuman apa yang dijatuhkan.
"Memang sudah diputuskan oleh tim kode etik FIB, dan mahasiwa yang melakukan pelecehan dikenai sanksi satu tahun," kata Arif
"Berdasarkan hasil pertimbangan dari tim kode etik FIB ke rektorat intinya apakah ini bisa diberlakukan, tapi ketika Maret 2021 ada pemberitahuan dari tim kode etik ternyata pelakunya sudah yudisium," sambungnya.
Arif menjelaskan, pihak UB tak pernah menyarankan ada penyelesaian kasus secara kekeluargaan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Galih Lintartika)(Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)