Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Bripda Randy, Oknum Polisi yang Hamili Mahasiswi Mojokerto, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

Berikut ini sosok Bripda Randy, oknum polisi mantan kekasih NW (23), mahasiswi yang bunuh diri di atas makam ayahnya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Sosok Bripda Randy, Oknum Polisi yang Hamili Mahasiswi Mojokerto, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
Twitter/Surya.co.id Mochammad Romadoni
Tangkapan layar Twitter yang memuat informasi tentang Bripda Randy (kiri) dan lokasi ditemukannya NRW tak bernyawa (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok Bripda Randy, oknum polisi mantan kekasih NW (23), mahasiswi yang bunuh diri di atas makam ayahnya.

Seperti diketahui, NW ditemukan tak bernyawa di atas makam ayahnya di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).

Jenazahnya ditemukan juru kunci, Sugito, saat membersihkan makam.

"Saya melihat dia (korban) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021), dikutip dari TribunJatim.

Lantas, siapakah sosok Bripda Randy?

Tak banyak informasi mengenai Bripda Randy di sejumlah pemberitaan media.

Namun, dipastikan ia merupakan seorang polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.

Berita Rekomendasi

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial Randy."

"Yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Bripda Randy Bagus Berbaju Tahanan dan Dibui, Polri: Diberhentikan Tak Hormat

Randy saat ini telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Slamet mengungkapkan, Randy dipastikan secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).

Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.

Randy pun terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Slamet dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam, dilansir Surya.co.id.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas