Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teman dan Paman Mahasiswi Mojokerto yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya akan Diperiksa

Sejumlah saksi terkait kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, NW (23), akan diperiksa Polda Jawa Timur.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Teman dan Paman Mahasiswi Mojokerto yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya akan Diperiksa
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Sugito, juri kunci makam, menunjukkan lokasi NW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan tewas, Kamis (2/12/2021). Sejumlah saksi terkait kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, NW (23), akan diperiksa Polda Jawa Timur. 

Ia mengatakan Polda Jatim telah menerjunkan tim penyidik yang asistensinya dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Mojokerto.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit dan Sahroni Tanggapi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto

Bripda Randy Bagus Terancam 5 Tahun Penjara

Utas Twitter yang membahas kasus NRW (kiri) dan sosok Bripda Randy (kanan). Randy merupakan kekasih NRW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, yang bunuh diri di atas makam ayahnya.
Utas Twitter yang membahas kasus NRW (kiri) dan sosok Bripda Randy (kanan). Randy merupakan kekasih NRW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, yang bunuh diri di atas makam ayahnya. (Instagram @lambeturah_official/via TribunMedan)

Terkait kasus NW bunuh diri, Bripda Randy Bagus terbukti secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).

Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.

Randy yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten ini terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dilansir Surya.co.id.

Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.

Berita Rekomendasi

Mengutip Kompas.com, ia dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Randy diketahui sudah berpacaran dengan NRW sejak 2019.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NRW dua kali.

Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua di bulan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut."

"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terang Slamet.

Baca juga: Menteri PPPA Sebut Kasus Kematian Mahasiswi di Mojokerto Bentuk ‘Dating Violence’

Dikutip dari Kompas.com, pertemuan NW dan Randy berawal saat keduanya menghadiri pameran baju distro di Malang, Jawa Timur.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas