3 Oknum Polisi Viral dalam Sepekan, Kasus Penembakan di Tol hingga Paksa Mahasiswi Lakukan Aborsi
Tiga oknum anggota polisi ramai menjadi perbincangan dalam sepekan ini, karena kasus hukum yang menjeratnya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Tiga oknum anggota polisi ramai menjadi perbincangan dalam sepekan ini.
Mereka jadi viral bukan karena prestasi, melainkan karena terlibat kasus hukum.
Kasus yang menjerat mereka adalah ketahuan selingkuh dengan istri orang, lalu penembakan di Exit Tol Bintaro.
Terbaru, adalah kasus oknum polisi di Mojokerto yang memaksa kekasihnya melakukan aborsi.
Berikut tiga kasus viral yang dilakukan tiga oknum polisi dalam sepekan terakhir:
1. Ketahuan Selingkuhi Istri TKI
Di Pati, Jawa Tengah, seorang oknum polisi ketahuan nekat bermain api dengan seorang wanita bersuami.
Bahkan suami sah wanita itu menonton video asusila antara istrinya dan oknum polisi yang sudah sampai berhubungan badan.
Hal itu dilakukan oleh Bripka RY yang berdinas di Polsek Cluwak, Polres Pati, Jawa Tengah.
Dia bermain api dengan SA (30) yang notabene merupakan istri sah S.
Baca juga: Pengakuan Ayah Bripda Randy: Bantah Tak Tanggung Jawab hingga Ungkap Rencana Pernikahan
Baca juga: Soal Kasus Mahasiswi Tewas di Mojokerto, Ayah Bripda RB Beri Klarifikasi dan Pihak Kampus Buka Suara
Padahal Bripka RY dengan S masih ada hubungan kerabat.
Saat ini Bripka RY sedang menjalani sidang kode etik sebelum memutuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum polisi itu.
Hal itu setelah S melapor ke Polres Pati atas perselingkuhan yang terjadi.
S, warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Cluwak, Pati, Jawa Tengah itu menceritakan kepedihan hati yang dialami atas ulah sang istri dan oknum polisi.
Dia mulai mencium gelagat mencurigakan dari istrinya tak lama setelah ia pulang dari Jepang.
S bekerja di Jepang selama lima tahun.
“Istri sering keluar dan bilang ke pasar.
Hal itu terjadi kurang lebih 3 minggu sejak saya pulang," kata S dilansir dari TribunJateng, Rabu (1/12/2021).
Setelah ditanyai olehnya, SA akhirnya mengakui bahwa dia ada hubungan dengan oknum polisi yang masih ada hubungan kerabat jauh dengan S.
"Perselingkuhan sudah berjalan 1,5 tahun,” kata dia.
Mendengar pengakuan istri, S mendatangi rumah orang tua Bripka RY yang masih satu desa dengannya.
“Sekitar akhir Juni, pukul 4 pagi, saya bertemu adik, ayah, dan ibu Bripka RY.
Saya pastikan apakah mereka mengetahui hubungan R dengan istri saya," papar S.
S menduga bahwa Bripka RY melibatkan unsur mistis untuk menggaet hati istrinya.
Dugaan itu, kata S, karena sebelum bertemu, istrinya diminta mencium batu oleh Bripka RY.
Baca juga: Fakta-fakta Perselingkuhan Oknum Polisi di Pati dengan Istri Orang, Video Syur Jadi Bukti
"Kemudian karena hubungan ini saya duga mengandung unsur magic (sihir/pelet), saya minta untuk memeriksa lemari si R, apakah ada perbuatan yang melenceng dari ajaran agama. Orang tuanya membukakan kamar dan lemari, ada bermacam benda," ujar S.
Dari lemari kamar Bripka RY, S mendapati dua flashdisk.
"Di situ orang tuanya juga menunjukkan dua flashdisk,” papar dia.
Rupanya, isi dalam flashdisk itu menjadi bukti kuat bahwa sang istri telah bermain api dengan oknum polisi itu.
“Saat ditunjukkan ada flashdisk, saya tidak berpikir itu jadi barang bukti. Saya pulang, lalu sorenya saya kembali, bicara lagi ingin mencari barang bukti yang bersifat magic."
"Lalu flashdisk saya bawa pulang, ternyata isinya video hubungan badan RY dengan istri saya,” kata dia.
Dalam video syur istrinya itu, S menyebut sang oknum polisi masih mengenakan pakaian dinas Polri.
“Di samping springbed tempat dia melakukan perbuatan asusila, masih ada baju polri,” kata dia.
S mengatakan, awal mula terjadinya perselingkuhan, Bripka RY pinjam uang Rp 1 juta pada istrinya.
Tak berselang lama, uang itu dikembalikan. Tapi Bripka RY meminta untuk bertemu di sebuah hotel.
"Bilangnya mau bayar di situ.Begitu di kamar hotel, pintu dikunci dari dalam, disimpan kuncinya, sehingga istri tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya di situ istri saya dipaksa berhubungan badan,” kata S.
Hubungan badan antara Bripka RY dan SA selanjutnya berlanjut di tempat kos Bripka RY di daerah Tayu.
2. Tembak Dua Warga Sipil
Kasus kedua yakni ketika polisi mengungkap bahwa pelaku penembakan terhadap dua warga sipil di exit tol Bintaro merupakan oknum polisi berinisial Ipda OS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Ipda OS merupakan anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Ipda OS Anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya," ungkap dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Ia menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam peristiwa itu, dua pria terluka di bagian perut akibat terkena tembakan.
Salah satu korban berinisial PP meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Setelah sempat dilarikan ke rumah sakit, akhirnya satu dari dua orang korban penembakan misterius di Exit Tol Bintaro Tol JORR, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (26/11/2021) malam lalu, dinyatakan meninggal dunia.
Korban atas nama Poltak Pasaribu meninggal di RS Polri pada Minggu (28/11/2021).
Baca juga: Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro, Polisi akan Ungkapkan Status Ipda OS Hari Ini
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan kronologi penembakan itu.
Kata dia, kasus penembakan yang menimpa seorang pria berinisial O mulai menemui titik terang, korban disebut sudah diintai oleh pelaku Ipda OS sejak dari kawasan Sentul, Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi peristiwa itu dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat (O) yang merasa dirinya terancam karena terlapor diikuti dari hotel di sentul diikuti oleh neberapa unit mobil," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Karena merasa terancam, sosok berinisial O itu kemudian melapor secara lisan kepada anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
Hingga akhirnya kendaraan O itu diarahkan ke exit tol Bintaro, tepatnya di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Lokasi itu disarankan lantaran dinilai bakal lebih aman.
Namun di lokasi tersebut, kata Tubagus, justru terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.
"Berdasarkan keterangan sementara, terjadi peristiwa ribut di situ dan dengar satu tembakan mengakui polisi, dan keterangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban," jelas Tubagus.
Dalam peristiwa itu, dua pria berinisial PP dan MA terluka di bagian perut akibat terkena tembakan.
Salah satu korban berinisial PP meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Namun polisi belum membeberkan secara detil siapa sosok O yang dibuntuti oleh para korban.
Beredar informasi bahwa O itu merupakan stafsus dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, sejauh ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
"Saat ini yang bersangkutan ( Ipda OS) belum ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa? Karena untuk menetapkan tersangka harus minimal dua alat bukti," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Untuk mengusut lebih jauh kasus ini, jelas Tubagus, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divisi Propam Mabes Polri.
3. Sebabkan Mahasiswi Akhiri Hidup
Mahasiswi NW (23) tewas seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, sosok anggota polisi Bripda RB ikut terseret.
Diketahui, NW (23) warga Desa Japan, Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditemukan meninggal diduga sengaja mengakhiri hidupnya sendiri, Kamis (2/12/2022).
Korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.
Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.
Polda Jatim akhirnya menetapkan oknum sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ternyata, pemuda asal Pandaan itu terbukti memiliki hubungan asmara dengan NW.
Keduanya menjalin kisah asmara, sejak 2019 silam.
Selama pacaran, RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental.
Karena depresi, NW pun nekat mengakhir hidup.
Baca juga: Polri Segera Pecat Bripda Randy Terkait Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto
Awal perkenalan RB dan NW pun terungkap saat Polda Jatim menggelar konprensi pers Sabtu (4/12/2021) malam.
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.
Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama.
Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.
Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelasnya.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di rumah kost di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," katanya.
Akibat perbuatannya, Hadi mengatakan, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.
Kini, RB sudah diamankan dan ditahan oleh Polres Mojokerto.
"Kami akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sepekan Ini 3 Oknum Polisi Viral Atas Ulahnya: Dari Selingkuh Sampai Bikin Mahasiswi Akhiri Hidup
(TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)