Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Trenggalek, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur

Korban mengalami luka di bagian punggung karena dipukul secara bergantian dengan tangan kosong dan benda tumpul

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Trenggalek, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Lima dari sembilan tersangka kasus penggeroyokan di Kabupaten Trenggalek, Selasa (7/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Aflahul Abidin

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari pada Minggu (5/12/2021) dini hari.

Mereka menganiaya pemuda berinisial ZA, dengan cara mengeroyok di pinggir jalan dekat warung kopi.

Dari 9 orang itu, 4 orang diantaranya masih di bawah umur.

Kapolres Trenggalek, AKPB Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, para tersangka dan korban merupakan oknum pendekar dua perguruan silat yang berbeda.

Kasus pengeroyokan tersebut merupakan dampak dari rentetan kasus penganiayaan yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Mobil Timor Tabrak Dua Motor di Tulungagung, Pengemudi Tidak Memiliki SIM

"Jadi ada dampak dari kejadian di Tulungagung," kata Kapolres, Selasa (7/12/2021).

BERITA REKOMENDASI

Sembilan tersangka yang ditangkap adalah AFT (21), MYT (18), AIS (20), RN (19), BW (18), dan empat bocah lain di bawh umur.

Lima tersangka dewasa kini ditahan. Sementara empat lainnya yang berusia di bawah umur tak ditahan.

Kapolres menjelaskan, pengeroyokan itu bermula dari selisih paham. Awalnya, mereka terlibat saling ejek.

"Kemudian dilakukan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Dwiasi.

 
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian punggung.


Menurut polisi, korban dipukul secara bergantian dengan tangan kosong dan benda tumpul.

"Saat ini korban menjalani rawat jalan," ungkapnya.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kasus Pengeroyokan di Trenggalek, 5 Pemuda dan 4 Bocah di Bawah Umur Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas