Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat NW sebelum Tewas: Sebut Bripda Randy Tak Tanggung Jawab, Ditekan Keluarga Pria

NW (23) mahasiswi Mojokerto yang nekat mengakhiri hidupnya sempat curhat ke pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in Curhat NW sebelum Tewas: Sebut Bripda Randy Tak Tanggung Jawab, Ditekan Keluarga Pria
kolase tribunnews
Bripda Randy tersangkut kasus tewasnya mahasiswi Mojokerto, NW 

TRIBUNNEWS.COM - NW (23) mahasiswi Mojokerto yang nekat mengakhiri hidupnya sempat curhat ke pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Hal tersebut diungkap oleh Alex Askohar, pengacara dari LBH Permata Law.

Tak hanya curhat, NW juga sempat beberapa kali bertemu dengan Alex, NW dalam kondisi tertekan menangis dan menceritakan soal permasalahannya tersebut.

"Sebenarnya saya tidak tahu siapa si NW ini, siang-siang datang rumah saya, dia hanya menangis kemudian bilang kalau ada masalah dengan pacarnya (Bripda Randy Bagus, Red)," ungkap Alex Askohar, Senin (6/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.

Menurut dia, korban mengaku bersama pacarnya pernah melakukan tindakan aborsi. Sehingga, korban berencana melaporkan pacar termasuk keluarganya atas tindakan kekerasan dan tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Pengakuan Ayah Bripda Randy: Bantah Tak Tanggung Jawab hingga Ungkap Rencana Pernikahan

"Setelah menggugurkan itu, dia (Randy Bagus) tidak bertanggung jawab dan ada tekanan dari pihak keluarga laki-laki," bebernya.

Alex pun juga menyampaikan NW merasa tidak kuat menanggung permasalahannya, kondisinya semakin tertekan, dan ingin bunuh diri.

Bripda Randy tersangkut kasus tewasnya mahasiswi Mojokerto, NW
Bripda Randy tersangkut kasus tewasnya mahasiswi Mojokerto, NW (kolase tribunnews)
Berita Rekomendasi

"Dia datang lagi, katanya sudah tak kuat harus ke mana lagi curhat bahkan ingin bunuh diri. Lalu saya arahkan, akan saya bantu bersama istri yang juga lawyer mencari solusi minta keadilan, setelah itu pulang," terangnya.

Setelah satu pekan kemudian, korban menghubungi Alex melalui WhatsApp akan mengakhiri hidup di rumahnya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada awal November 2021.

Lantas Alex pun mendatangi rumah korban dan menemukan korban di kamar sudah lemas, saat itu keluarganya pun tak mengetahui.

Saat itu nyawa korban masih bisa diselamatkan.

Baca juga: Sebelum Tewas, NW Menangis dan Minta Bantuan ke LBH Ini, Ungkap Bripda Randy Tak Bertanggungjawab

Lantas tiga minggu kemudian, korban kembali mendatangi LBH Permata menyerahkan beberapa bukti-bukti terkait kronologi tindakan paksaan aborsi serta permohonan maaf telah merepotkan keluarga pengacara tersebut.

Hingga akhirnya korban nekat mengakhiri hidup.

"Belum sempat melapor karena bukti-bukti belum lengkap, baru kronologi saja, belum didukung bukti otentik. Namun, bidannya sudah siap jadi saksi kalau itu aborsi, tapi saya tidak tahu namanya," pungkasnya.

Alex Askohar dari LBH Permata Law menunjukkan pesan WhatsApp dari korban mahasiswi NW sebelum meninggal menenggak racun di atas pusara makam ayahnya, Senin (6/12/2021).
Alex Askohar dari LBH Permata Law menunjukkan pesan WhatsApp dari korban mahasiswi NW sebelum meninggal menenggak racun di atas pusara makam ayahnya, Senin (6/12/2021). (SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni)

Bantahan

Tangkapan layar Twitter yang memuat informasi tentang Bripda Randy (kiri) dan lokasi ditemukannya NRW tak bernyawa (kanan).
Tangkapan layar Twitter yang memuat informasi tentang Bripda Randy (kiri) dan lokasi ditemukannya NRW tak bernyawa (kanan). (Twitter/Surya.co.id Mochammad Romadoni)

Niryono, ayah Bripda Randy sempat menyampaikan kabar yang beredar di sosial media ada yang tidak benar.

Dirinya pun membantah kabar yang menyebut tudingan jika dirinya dan keluarga besar Bripda Randy tidak bertanggung jawab atas hubungan gelap tersebut.

Dikutip dari Surya.co.id, NW adalah calon menantunya, bahkan NW dan Randy menjalani hubungan serius dan akan menikah.

"Kami juga sudah ke rumahnya (NW) di Sooko, Mojokerto. Saya sudah menanyakan ke orang tuanya, dan saat itu orang tua NW jawabannya juga oke," lanjutnya.

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya

Namun, saat disinggung terkait kapan rencana pelaksanaan pernikahan antara anaknya dan NW, ia tidak menjawabnya.

"Iya kalau kapan pernikahannya silahkan saja tanyakan ke Randy dan NW. Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka. Lagipula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," jelasnya.

Sekali lagi, Niryono mewakili keluarga pun menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya calon menantunya itu.

Niryono juga meminta maaf atas kejadian yang yang ada.

"Saya sebagai orang tua sekaligus mewakili sekeluarga besar keluarga Bripda Randy, saya minta maaf sebesar - besarnya ke publik atas kejadian yang terjadi dan membuat gaduh publik," pungkas dia.

Penampakan Bripda Randy di Balik Jeruji Besi, Pakai Baju Tahanan Oranye dan Tangan Diikat

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya mahasiswi NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur, seusai menenggak racun.

Tampak dalam foto yang beredar, Bripda Randy mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan berada di balik jeruji besi.

Tangannya pun terlihat diikat.

Baca juga: Selain Bripda Randy Bagus, Teman dan Paman Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya akan Diperiksa

Baca juga: Awal Perkenalan Bripda Randy dan Pacarnya yang Meninggal di Makam Ayah, Bertemu di Launching Distro

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. (TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)

Sebelumnya, kasus mahasisiwi yang tewas di pusara sang ayah di pemakaman umum di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu, menjadi sorotan banyak pihak.

Korban NWR (23) diduga tewas seusai menenggak racun hingga santer terdengar, NWR depresi lantaran terkait dengan aborsi yang dilakukan.

Setelah ditelusuri, ternyata ada oknum polisi berinisial RB yang terlibat.

RB sendiri merupakan seorang polisi aktif berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Diketahui, RB merupakan kekasih NWR dan terlibat dalam upaya aborsi tersebut.

Peristiwa kematian mahasiswi tersebut sempat viral di media sosial, setelah seorang yang mengaku teman NWR mengungkap jika korban sedang memiliki masalah asmara dengan RB.

Tautan postingan sempat menjadi trending topik di Twitter.

Lantas, berikut fakta-faktanya yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

Baca juga: Sosok Bripda Randy, Oknum Polisi Kekasih Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Terancam Dipecat

Baca juga: Mantan Pacar Mahasiswi Tewas di Pusara Ayahnya Ditahan, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara

1. Dua Kali Hamil dan Aborsi

KOLASE - Juru kunci makam Dusun Sugihan, Mojokerto, Sugito menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi mengakhiri hidup di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021) hingga muncul trending Twitter #SAVENOVIAWIDYASARI.
KOLASE - Juru kunci makam Dusun Sugihan, Mojokerto, Sugito menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi mengakhiri hidup di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021) hingga muncul trending Twitter #SAVENOVIAWIDYASARI. (Kolase instagram/lambeturah_official)

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, menyebut NWR dan RB menjalin hubungan sejak 2019.

Dalam jalinan asmara tersebut, keduanya kerap melakukan hubungan layaknya suami isteri.

"Keduanya kerap berhubungan layaknya suami isteri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel," katanya melalui keterangan resminya, Sabtu (4/12/2021) malam, dikutip dari Kompas.com.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil.

Yakni pada Maret 2020 saat itu usia kandungan korban masih hitungan minggu dan Agustus 2021 kandungan korban berusia 4 bulan.

Menurut keterangan Slamet, aborsi dilakukan di bawah kesepakatan keduanya.

2. Korban Depresi

Beredar kabar NWR nekat menenggak racun di samping pusara sang ayah.

Keluarga mengatakan korban depresi setelah ayahnya meninggal, ditambah persoalan asmara dengan kekasihnya.

Baca juga: Menteri PPPA Sebut Kasus Kematian Mahasiswi di Mojokerto Bentuk ‘Dating Violence’

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit dan Sahroni Tanggapi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto

Sementara itu, keluarga korban mengakui korban sempat berupaya bunuh diri pada Rabu (1/2/2021).

Upaya tersebut berhasil digagalkan ibu dan saudara korban.

Pihak keluarga juga menolak autopsi jenazah korban.

3. Kronologi ditemukan jasad NWR

Ilustrasi meninggal dunia
Ilustrasi meninggal dunia (https://www.deccanherald.com/)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, awalnya seorang juru kunci makam bernama Sugito (60), sempat melihat NWR mengendarai sepeda motor ke arah pemakaman.

Saat sedang membersihkan makam, Sugito lalu melihat NWR tergeletak.

NWR ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di atas makam sang ayah yang meninggal 100 hari lalu.

Jasad N ditemukan tergeletak di pemakaman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Saya melihat dia (NWR) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021).

Di dekat korban ditemukan sebuah botol berisi air warna kemerahan dan cokelat.

Baca juga: Kisah Cinta Mahasiswi Mojokerto dan Oknum Polisi, 2 Kali Hamil & Aborsi hingga Berujung Tewasnya NW

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Mojokerto Meninggal Diduga Akibat Masalah Asmara dengan Oknum Polisi

Botol yang ditemukan masih berisi air dan terdapat pula sedotan plastik.

Aromanya pun juga menyengat.

"Minuman di botol racun, namun jenisnya apa itu yang masih kami selidiki,” kata Kapolsek Sooko, AKP Moch Shohibul Yakin.

4. Kekasih korban terancam 5 tahun penjara

Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, menyebut saat ini sebab pasti kematian NWR masih didalami polisi.

Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.

Sementara itu oknum polisi yang juga kekasih korban, RB, kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Hingga adanya ancaman sanksi pemecatan.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal) (Surya.co.id/Galih Lintartika/Mohammad Romadoni )

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas