Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emak-emak di Banyumas Tipu Warga, Gondol Uang Rp250 Juta, Modus Mengaku Istri Anggota TNI

Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai istri anggota TNI terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Emak-emak di Banyumas Tipu Warga, Gondol Uang Rp250 Juta, Modus Mengaku Istri Anggota TNI
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan seorang emak-emak gondol uang Rp250 juta dengan mengaku istri anggota TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai istri anggota TNI terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya seorang emak-emak berinisial NRS.

Wanita berumur 33 tahun itu menggondol uang ratuasn juta rupiah milik IF (33), warga Purwokerto Barat.

Kini, NRS sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan kasus ini.

Baca juga: Ibu Muda di Tasik Tipu Belasan Orang, Gondol Uang Rp2,2 Miliar Milik Korban, Ini Modusnya

Ia mengatakan, NRS diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindakan penipuan dan penggelapan, Minggu (5/12/2021).

Sementara kronologi kasus bermula pada Juni 2021 sampai dengan bulan September 2021.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku beralasan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar karena pelaku mengaku sebagai ibu Persit Kartika Chandra Kirana yang tidak bisa menampung uang dalam jumlah banyak.

Dengan alasan tersebut pelaku membujuk korban dan ayah korban membukakan rekening.

Nantinya rekening tersebut akan digunakan menampung uang hasil penjualan tanah tersebut.

NRS (33) warga Purbalingga saat diperiksa tim Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindakan penipuan dan penggelapan, Minggu (5/12/2021).
NRS (33) warga Purbalingga saat diperiksa tim Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindakan penipuan dan penggelapan, Minggu (5/12/2021). (Humas Polresta Banyumas)

Bila berhasil korban diiming-imingi akan diberi keuntungan.

"Selanjutnya rekening korban dikuasai oleh pelaku dan selain itu korban juga disuruh mengirim sejumlah uang untuk berbagai alasan sampai sejumlah Rp 250 juta.


Diantaranya untuk melancarkan jual beli tanah tersebut.

Namun ternyata faktanya pelaku tidak memiliki tanah di Bekasi dan yang disampaikan pelaku kepada korban adalah kebohongan," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas