Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Oknum Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswi Ditahan Polisi

Adhitiya Rol Asmi oknum dosen Universitas Sriwijaya tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditahan polisi

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Tersangka, Oknum Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswi Ditahan Polisi
ekekee.com
Ilustrasi Polisi menahan Adhitiya Rol Asmi (34) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Polisi menahan Adhitiya Rol Asmi (34) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Adhitiya sebelumnya dilaporkan sendiri oleh mahasiswinya berinisial DR.

Selanjutnya tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak pukul 00.00 WIB.

"Penahanan dilakukan di Direktorat Tahti Polda Sumsel," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/12/2021).

Sementara itu, tersangka tidak dihadirkan dalam rilis yang digelar ini dikarenakan masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Ojek Langganan Ungkap Fakta Baru Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri hingga Petaka Minta Tanda Tangan

Dikatakan Hisar, tersangka Adhitiya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHPidana serta Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 9 tahun dan 7 tahun," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kemeja dan pakaian dalam milik korban.

"Kita masih lakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," ujarnya.

Untuk itu Hisar mengimbau, kepada korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian.

Baca juga: Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Unsri Bertambah Menjadi 3, Pelakunya Oknum Staf

"Sama-sama kita bersihkan praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," ujarnya.

Dari pantauan Tribunsumsel.com, tersangka A hingga Senin (6/12/2021) malam masih menjalani pemeriksaan di Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumsel.

Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka, Senin (6/12/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas