Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Ini Pekerjakan Anak Bawah Umur sebagai Pemandu Karaoke di Lokalisasi Gambilangu Kendal

Polisi menemukan 4 orang perempuan, dan 3 laki-laki sedang asyik bernyanyi malam itu sembari minum-minuman beralkohol

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasutri Ini Pekerjakan Anak Bawah Umur sebagai Pemandu Karaoke di Lokalisasi Gambilangu Kendal
Tribun Jateng/ Saiful Masum
Pasutri pengelola tempat karaoke di GBL Kaliwungu Kendal dibekuk polisi karena melakukan eksploitasi anak di bWah umur sebagai pemandu karaoke, Senin (7/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Saiful Ma'sum

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (PK) di komplek lokalisasi Gambilangu, Dusun Mlaten, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dibongkar Satreskrim Polres Kendal.

Kedua tersangka adalah Agus Kriswanto (34) asal Wonorejo Kaliwungu dan Suryani (30) asal Wonosobo sebagai pengelola Intan Karaoke di lokalisasi GBL.

Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, kedua tersangka diringkus pada 22 November lalu atas laporan warga. 

Pihaknya mendapat laporan bahwa ada tempat karaoke di GBL yang masih buka sampai tengah malam dan menyalahi aturan. 

Baca juga: Pemuda di Kendal Ditemukan Tewas di Selokan, Ada Bekas Luka Cekikan, Diduga Korban Pembunuhan

"Setelah dapat laporan, kami tindaklanjuti ke lapangan," terangnya, Senin (7/12/2021).

AKP Daniel melanjutkan, pihaknya menemukan 4 orang perempuan, dan 3 laki-laki sedang asyik bernyanyi malam itu sembari minum-minuman beralkohol. 

BERITA REKOMENDASI

Dua perempuan di antaranya RVA dan P asal Banjarnegara masih muda belia dengan usia 17 tahun.

"Setiap PK melayani tamu, pengelola menerima bagian untung. Tersangka mendapat korban dari temannya yang dulu juga sebagai pemandu karaoke," jelasnya. 

AKP Daniel menegaskan kepada semua orangtua agar lebih memperhatikan aktifitas anak-anaknya.

Agar tidak terjerumus pada pekerjaan yang bisa merugikan untuk diri dan keluarga masing-masing.

"Saat kami kembalikan ke Banjarnegara, orangtua korban kaget. Mereka tidak tahu kalau anaknya bekerja sebagai pemandu karaoke.


Ngakunya korban (ke orangtua, red) kerja sebagai sales produk di Kota Semarang," terangnya.

Tersangka Suryani mengaku baru pertama kali mempekerjakan anak di bawah umur.

Katanya, ia dan suami baru mempekerjakan dua korban selama 2 bulan.

Ia mengakui mendapat keuntungan dari setiap tamu datang.

"Baru dua bulan saja, sebelumnya tidak pernah," terang dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Sam)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tampang 2 Pengelola Intan Karaoke Gambilangu Kendal Bikin Anak-anak Jadi Purel

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas