Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Polda Jatim telah Memeriksa Orangtua Bripda Randy Bagus

Gatot menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakan hukum secara profesional, dalam menangani perkara tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyidik Polda Jatim telah Memeriksa Orangtua Bripda Randy Bagus
kolase tribunnews
Bripda Randy tersangkut kasus tewasnya mahasiswi Mojokerto, NW 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim mendalami kasus dugaan aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto Jawa Timur tewas menenggak cairan racun.

Kejadian ini menyeret pacar korban yang diketahui merupakan oknum anggota polisi yakni Bripda Randy Bagus (21).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya telah memeriksa anggota keluarga tersangka, dalam hal ini adalah kedua orangtua Bripda Randy Bagus.

Kendati demikian, Kombes Pol Gatot Repli Handoko tidak memberikan rincian, mengenai kapan kedua orangtua Bripda Randy diperiksa penyidik.

Namun Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, proses penyidikan dengan melibatkan sejumlah saksi-saksi tambahan sudah dilakukan.

"Semua sudah kami periksa, iya anggota keluarga Bripda RB, orangtua," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Ayah Bripda Randy Jelaskan Hubungan Anaknya dengan Mahasiswi Mojokerto, Sebut NW Calon Menantunya

Berita Rekomendasi

Gatot menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakan hukum secara profesional, dalam menangani perkara tersebut.

Bahkan, sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, hingga Selasa (7/12/2021), Bripda Randy sedang mendekam di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.

Hal itu dilakukan hingga proses penyidikannya dikatakan rampung oleh pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Intinya kami lakukan secara profesional. Saat ini sudah kami tahan," pungkasnya.

Sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi.

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 lalu.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas