Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Video Syur Siskaeee : Perhiasan hingga Mobil Jadi Barang Bukti, Kantongi Rp20 Juta per Bulan

Polda DIY terus mengembangkan penyidikan kasus video syur di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) dengan tersangka FCN (23) alias Siskaeee.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kasus Video Syur Siskaeee : Perhiasan hingga Mobil Jadi Barang Bukti, Kantongi Rp20 Juta per Bulan
Kolase tribunnews/Kompas.com, Yustinus Wijaya Kusuma)
Siskaeee dan barang bukti yang diamankan polisi terkait video syur di Bandara YIA 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengembangkan penyidikan kasus video syur di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) dengan tersangka FCN (23) alias Siskaeee.

Dalam penanganan kasus ini, setelah menangkap Siskaeee, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari pakaian, perhiasan hingga mobil.

Berdasar pemeriksaan polisi, terungkap pula Siskaeee mendapat pendapatan sekitar Rp 20 juta perbulan.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021), berikut fakta-fakta terbaru kasus video syur Siskaeee di Bandara YIA:

1. Kamera, Perhiasan hingga Mobil Jadi Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus Siskaeee.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, mengatakan barang bukti tersebut terbagi dalam tiga kategori.

Baca juga: POPULER REGIONAL: Siskaeee Produksi 5.700 Konten Eksibisionis | Ayah Bripda Randy Buka Suara

BERITA TERKAIT

Kategori pertama yakni barang bukti yang dipakai sebagai alat bantu untuk memproduksi video syur.

Barang bukti ini meliputi lampu, kamera, kostum hingga cambuk.

Kategori kedua, merupakan barang bukti yang identik dipakai dalam video syur di Bandara YIA, meliputi bleser, rok hitam, dan kacamata.

Adapun kategori ketiga yakni barang bukti berpa hasil perolehan kejahatan tersangka meliputi mobil, perhiasan, dan buku rekening.

"Beberapa buku rekening yang akan kita jadikan alat bukti dalam transaksi keuangannya. Termasuk dalam bentuk mata uang asing," tuturnya, Selasa (7/12/2021).

Barang bukti tersebut diamankan dari pengeledahan yang dilakukan di kamar kos tersangka FCN di wilayah Sleman.

Penggeledahan dilakukan pada Minggu (5/12/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas