Polda Jatim Buka Suara soal Tudingan Penahanan Bripda Randy Hanya Formalitas
Begini respons Polda Jatim soal tudingan penahanan Bripda Randy hanya formalitas.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko buka suara menanggapi tudingan penahanan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21), hanya formalitas belaka.
Bripda Randy adalah tersangka dugaan kasus aborsi yang melibatkan kekasihnya, NW (23), mahasiswi Universitas Brawijaya asal Mojokerto yang meninggal dunia di pusara ayahnya.
Tudingan Bripda Randy hanya ditahan untuk formalitas beredar di media sosial Twitter beberapa hari terakhir.
Tudingan tersebut berawal dari temuan foto tersangka yang berada di balik jeruji besi penjara, tidak dalam keadaan dikunci secara benar.
Kemudian, narasi bahwa upaya penegakkan hukum hanya bersifat sementara pun muncul.
Sejumlah akun menduga, bila kasus ini tak lagi menjadi sorotan di media, maka Bripda Randy bisa lolos jeratan hukum.
Menanggapi tudingan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakkan hukum secara profesional.
"Kami Polda Jatim, bekerja secara profesional. Yang jelas kami memproses secara profesional," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (7/12/2021).
Sejak Sabtu (4/12/2021) lalu, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi.
Baca juga: Curhat NW sebelum Tewas: Sebut Bripda Randy Tak Tanggung Jawab, Ditekan Keluarga Pria
Baca juga: Komnas Perempuan: Kisah Tragis NWR Alarm Darurat Kekerasan Seksual, Sahkan RUU TPKS
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental hingga membuatnya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Atas perbuatannya, Randy dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik dan melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.