Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan di Trenggalek: 4 Pelaku Masih di Bawah Umur

Polres Trenggalek melakukan proses diversi terhadap empat tersangka anak kasus penganiayaan

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan di Trenggalek: 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Humas BNN
Ilustrasi Polres Trenggalek melakukan proses diversi terhadap empat tersangka anak kasus penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek melakukan proses diversi terhadap empat tersangka anak kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari.

Polisi sebelumnya menetapkan sembilan orang tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu (5/12/2021) itu.

Diketahui, empat dari sembilan tersangka itu adalah anak di bawah umur.

Sementara lima lainnya kini telah ditahan di Mapolres Trenggalek.

Baca juga: Fakta Penganiayaan Pria Sri Lanka di Pakistan: Dianiaya Massa, Kasusnya Sita Perhatian Dua Negara

"Empat orang tersangka, karena masih dibawa umur, kami lakukan proses diversi," kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, Selasa (7/12/2021).

Pada kasus itu, polisi mengklaim menangkap para tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.

Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Minggu dini hari. Dan para tersangka ditangkap pada hari yang sama.

Berita Rekomendasi

"Jumlah tersangka 9 dan tidak sampai 24 jam sudah kami amankan. Sudah kami tangkap," tambah Dwiasi.

Baca juga: Polis Tetapkan Sopir Transjakarta yang Tabrak Pos Polisi PGC Jadi Tersangka

Ia mengatakan, gerak cepat pengungkapan kasus itu bertujuan agar tak terjadi kejadian-kejadian lanjutan.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat, terutama orang tua, mengawasi anak-anaknya agar tak main hakim sendiri dengan mengeroyok orang lain.

"Mami imbau ke masyarakat, agar tidak main hakim sendiri dengan masalah yang bisa dikomunikasikan," tambahnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menambahkan, pihaknya akan melakukan proses pemberkasan untuk kasus tersebut.

"Selanjutnya kami akan pemberkasan, dan upaya diversi terkait tersangka dibawa umur," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Minggu (5/12/2021) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas