Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siskaeee Produksi Konten Vulgar Sejak 2020: Hasilkan Rp 2 Miliar, Alasan Trauma, 3 Barang Bukti

Tersangka FCN alias S disebut telah mengahasilkan Rp 2 miliar dar konten video porno yang dibuatnya.

Editor: Erik S
zoom-in Siskaeee Produksi Konten Vulgar Sejak 2020: Hasilkan Rp 2 Miliar, Alasan Trauma, 3 Barang Bukti
Istimewa via Tribun Jogja, Kompas.com/Dani Julius
Siskaeee, pelaku video syur di Bandara YIA. 

"Saya tidak berbicara pelaku menjual konten atau tidak, namun yang jelas dia mendapat keuntungan kotor mencapai Rp 2 miliar sejak 2020 lalu," terang dia.

Atas kejadian itu, FCN yang masih berstatus mahasiswi itu dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

Baca juga: Fakta-Fakta Pemeran Video Vulgar di YIA, Memiliki 2.000 File Video hingga Rekam Aksi di Luar Negeri

Roberto menambahkan, dalam pembuatan video itu, FCN mengaku merekam aksinya seorang diri.
Kendati demikian, pihak kepolisian kini masih memburu seseorang yang diduga terlibat dalam produksi video syur tersebut.

Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menambahkan, sementara ini motif tersangka melakukan aksinya lantaran ia mengalami trauma masa lalu.

Akibat perasaan trauma itu, tersangka melakukan aksi ekshibionis di beberapa tempat untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

"Jadi memang tersangka ini mengalami trauma masa lalu, sehingga ia melakukan aksinya," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Kostum hingga cambuk

Dikutip dari Kompascom, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan S, pelaku kasus video porno di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Polisi memisahkan barang bukti dalam tiga kategori.

"Barang buktinya kita bagi tiga kategori," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers, Selasa (07/12/2021).

Baca juga: Video TikTok-nya Viral Diduga Sindir Keluarga Vanessa, Fadly Angkat Bicara: Nggak Nyebut Nama

Kategori pertama adalah barang bukti yang dipakai sebagai alat bantu produksi konten. Barang bukti ini antara lain lampu, kamera, kostum hingga cambuk.

Barang bukti identik dengan yang dikenakan dalam video antara lain baju bleser, rok hitam dan kacamata.

"Barang bukti hasil perolehan kejahatan yang dilakukan tersangka, yakni berupa mobil, perhiasan," ungkapnya.

Roberto menuturkan barang bukti yang diamankan ada juga beberapa buku rekening milik tersangka FCN atau S.

"Beberapa buku rekening yang akan kita jadikan alat bukti dalam transaksi keuangannya. Termasuk dalam bentuk mata uang asing," tuturnya. (Tribun Jogja/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas