Siskaeee Produksi Konten Vulgar Sejak 2020: Hasilkan Rp 2 Miliar, Alasan Trauma, 3 Barang Bukti
Tersangka FCN alias S disebut telah mengahasilkan Rp 2 miliar dar konten video porno yang dibuatnya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Tersangka FCN alias S disebut telah mengahasilkan Rp 2 miliar dar konten video porno yang dibuatnya.
S atau Siskaeee dalam aksinya menggunakan tujuh situs untuk mengambil keuntungan pribadi.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti mulai dari kostum hingga cambuk.
keuntungan ekonomi
S menghebohkan publik karena video vulgar di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.
Dia telah mempergunakan tujuh situs untuk mengambil keuntungan ekonomi.
Baca juga: Siskaeee Simpan Ribuan Foto dan Video di HP, Ada Foto Sedang di Mall, Parkiran hingga Toilet Pesawat
Melalui tujuh situs tersebut, tersangka berinisial FCN alias S mampu menghasilkan Rp 2 miliar terhitung sejak 2020 sampai dengan saat ini.
Direkrotat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan tim psikologi Polda DIY, FCN melakukan aksinya itu lantaran dirinya mengalami trauma masa lalu.
"Untuk trauma masa lalunya apa, itu nanti akan dibuka di persidangan. Untuk menghormati tersangka," katanya, saat jumpa pers, di Polda DIY, Selasa (7/12/2021).
Kendati demikian, dalam pengusutan yang dilakukan polisi, diketahui FCN mulai memproduksi video dan selfi seks yang kerap disebut Ekshibionis itu sejak 2017.
Beberapa fakta pun terungkap di antaranya, FCN alias S kerap melakukan aksi Ekshibionis di tiga kota yakni Jakarta, Bali, dan Yogyakarta.
Tempat-tempat yang menjadi latar pembuatan video seringkali dilakukan di sebuah kos, hotel, tempat Gym, toko buku, mall, swalayan, dan terakhir di tempat parkir Bandara YIA Kulon Progo.
Baca juga: Pemeran Video Tak Senonoh di Bandara YIA Kulon Progo Raup Rp 15-30 Juta per Bulan
Dari aktivitasnya itu, Roberto menjelaskan bahwa pelaku mendapat keuntungan ekonomi sebesar Rp 2 miliar terhitung sejak 2020 sampai dengan saat ini.
Keuntungan itu didapat dari akun Onlyfans dengan kalkulasi setiap subscriber atau member sebesar 5 dolar.
"Saya tidak berbicara pelaku menjual konten atau tidak, namun yang jelas dia mendapat keuntungan kotor mencapai Rp 2 miliar sejak 2020 lalu," terang dia.
Atas kejadian itu, FCN yang masih berstatus mahasiswi itu dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
Baca juga: Fakta-Fakta Pemeran Video Vulgar di YIA, Memiliki 2.000 File Video hingga Rekam Aksi di Luar Negeri
Roberto menambahkan, dalam pembuatan video itu, FCN mengaku merekam aksinya seorang diri.
Kendati demikian, pihak kepolisian kini masih memburu seseorang yang diduga terlibat dalam produksi video syur tersebut.
Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menambahkan, sementara ini motif tersangka melakukan aksinya lantaran ia mengalami trauma masa lalu.
Akibat perasaan trauma itu, tersangka melakukan aksi ekshibionis di beberapa tempat untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
"Jadi memang tersangka ini mengalami trauma masa lalu, sehingga ia melakukan aksinya," pungkasnya.
Kostum hingga cambuk
Dikutip dari Kompascom, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan S, pelaku kasus video porno di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Polisi memisahkan barang bukti dalam tiga kategori.
"Barang buktinya kita bagi tiga kategori," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers, Selasa (07/12/2021).
Baca juga: Video TikTok-nya Viral Diduga Sindir Keluarga Vanessa, Fadly Angkat Bicara: Nggak Nyebut Nama
Kategori pertama adalah barang bukti yang dipakai sebagai alat bantu produksi konten. Barang bukti ini antara lain lampu, kamera, kostum hingga cambuk.
Barang bukti identik dengan yang dikenakan dalam video antara lain baju bleser, rok hitam dan kacamata.
"Barang bukti hasil perolehan kejahatan yang dilakukan tersangka, yakni berupa mobil, perhiasan," ungkapnya.
Roberto menuturkan barang bukti yang diamankan ada juga beberapa buku rekening milik tersangka FCN atau S.
"Beberapa buku rekening yang akan kita jadikan alat bukti dalam transaksi keuangannya. Termasuk dalam bentuk mata uang asing," tuturnya. (Tribun Jogja/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.