FAKTA 2 Pria di Aceh Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Raup Rp 150 Juta, Ini Modusnya
Kasus dua pria gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk daftar Program Kartu Prakerja terjadi di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dua pria gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk daftar Program Kartu Prakerja terjadi di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah HE (36) dan RI (36).
Dari kejatahan yang memalsukan data saat pendaftaran program pemerintah ini, keduanya mendapatkan uang insentif hingga ratusan juta rupiah.
Kini HE dan RI sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Lantas bagaimana modus yang dijalankan pelaku? Lebih jelas, berikut fakta-faktanya dirangkum dari Serambinews.com, Kamis (9/12/2021):
Baca juga: Emak-emak di Banyumas Tipu Warga, Gondol Uang Rp250 Juta, Modus Mengaku Istri Anggota TNI
Awal kasus
Kasus pemalsuan data orang lain dilakukan pelaku sudah terendus sejak Juli 2021 lalu.
Saat it, ada sejumlah masyarakat lapor ke pihak kepolisian.
Mereka mengaku adanya orang meminta NIK miliknya, namun tidak jelas digunakan untuk keperluan apa.
Beberapa masyarakat sempat menyerahkan NIK kepada kedua pelaku.
Berkat informasi tersebut, maka Polres Bireuen menurunkan tim Resmob Satreskrim.
Usaha melacak dan mencari kedua pelaku dan dugaan perbuatan melanggar hukum pun diperoleh, sehingga keduanya ditangkap dalam waktu bersamaan.
Pelaku HE sendiri merupakan warga Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Sedangkan RI (36), warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Baca juga: Ibu Muda di Tasik Tipu Belasan Orang, Gondol Uang Rp2,2 Miliar Milik Korban, Ini Modusnya
Modus pelaku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.