Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA 2 Pria di Aceh Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Raup Rp 150 Juta, Ini Modusnya

Kasus dua pria gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk daftar Program Kartu Prakerja terjadi di Kabupaten Bireuen, Aceh.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA 2 Pria di Aceh Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Raup Rp 150 Juta, Ini Modusnya
Kolase Tribunnews.com: SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS DAN https://www.prakerja.go.id/
(Kiri) Pelaku saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Dashboard untuk mendaftar program kartu Prakerja. 

"Uang hasil kejahatan elektronik itu mereka pakai untuk berbagai keperluan, seperti membayar hutang, membeli barang, dan keperluan lain-lain," urai Hardy.

Kapolres menyebutkan kejahatan ITE oleh keduanya merupakan kasus pertama di Bireuen dan Aceh.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tim penyidik akan mengembangkan kasus tersebut. Intinya, Polres Bireuen akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tegas Hardy.

Baca juga: FAKTA Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Hasil Kejahatan Ludes Dipakai

Barang bukti

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK bersama Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dari dua pelaku terlibat kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK bersama Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dari dua pelaku terlibat kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. (SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS)

Setelah keduanya ditangkap, tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen juga mengamankan berbagai barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu CPU rakitan, satu unit layar monitor merek Samsung, satu kyboard dan perangkat komputer lainnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian tiga smartphone/ android, satu sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, satu sepeda motor jenis Yamaha N-Max merah, satu buku akta jual beli sebidang tanah.

Selanjutnya, emas 12 mayam, satu buku tabungan BCA, satu ATM BCA, dan uang tunai senilai Rp 7,2 juta. Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12/2021).

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp12 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Yusmandin Idris)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bireuen.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas