Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Forum Pondok Pesantren Tegaskan Herry Wirawan Bukan Pengurus atau Mantan Pengurus

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, oknum tersebut adalah penunggu sekaligus pengelola rumah tahfidz di daerah Antapani.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Forum Pondok Pesantren Tegaskan Herry Wirawan Bukan Pengurus atau Mantan Pengurus
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bandung, KH Aceng Dudung mengutuk keras aksi pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

Bahkan, ia pun mendorong agar penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya

"Saya mengutuk keras atas oknum pesantren yang melakukan pelecehan seksual terhadap para santriwati dan meminta aparat memberikan hukuman seberat-beratnya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (9/12/2021).

Aceng pun menegaskan bahwa, informasi yang beredar bahwa terdakwa merupakan pimpinan atau pengurus dari Forum Pondok Pesantren Kota Bandung dan Jawa Barat, adalah tidak benar.

"Jadi begini yang sebenarnya, saya tidak tahu dari mana dia (pelaku) asal muasalnya, hingga adanya informasi yang tidak benar bahwa dia suka mengaku-ngaku sebagai pengurus atau pimpinan dari Forum Pondok Pesantren Kota Bandung dan Jabar. Tapi yang jelas yang bersangkutan bukan anggota, pengurus, atau bahkan ketua forum, baik periode sekarang maupun periode sebelum-sebelumnya," ucapnya.

Baca juga: Fakta-fakta Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Trauma hingga Ancaman Hukuman

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, oknum tersebut adalah penunggu sekaligus pengelola rumah tahfidz di daerah Antapani.

Berita Rekomendasi

Dan mengurus santri kurang lebih 30 orang.

Aceng menduga, Herry mengaku sebagai pimpinan forum untuk memudahkan tujuan dirinya berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Termasuk, memperdayai korban.

Dari fakta persidangan digelar di PN Bandung, pelaku kerap menjadikan anak-anak yang dilahirkan korban, sebagai alat untuk meminta dana ke sejumlah pihak.

Hal itu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saya juga berempati kepada santriwati dan mengutuk keras oknum tersebut. Kepada masyarakat terutama orang tua agar waspada, saya merasa prihatin terhadap kejadian ini, terutama masyarakat yang sudah begitu baik mengamanahkan anaknya kepada pesantren. Tapi sekali lagi, kasus ini jarang sekali terjadi," ujar Aceng.

Rencananya, ujar dia, forum pondok pesantren bersama Kementerian Agama perwakilan daerah, akan melakukan pertemuan untuk membahas hal ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas