Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Ridwan Kamil Minta Kapolda Beri Hukuman Berat untuk Pelaku
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan tanggapannya terkait adanya guru pesantren yang merudapaksa 12 santriwatinya di Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Ridwan Kamil Minta Kapolda Beri Hukuman Berat untuk Pelaku](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-jabar-ridwan-kamil-10-juli.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan tanggapannya terkait adanya guru pesantren yang merudapaksa 12 santriwatinya sendiri di Bandung, Jawa Barat.
Ridwan Kamil mengaku marah mendengar atas tindakan guru pesantren yang tega merudapaksa santrinya sendiri.
Bahkan ia juga menyebut kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan.
"Ada kasus yang mengemuka, dimana di tempat pesantren, yang pertama saya sangat marah. Atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, mencoreng dunia pendidikan," kata Ridwan Kamil dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (9/12/2021).
Padahal orang tua telah menitipkan pendidikan anaknya kepada instansi pendidikan tersebut.
Namun nyatanya malah dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Orang tua kan menitipkan pendidikan anaknya kepada institusi pendidikan," imbuh Ridwan Kamil.
Baca juga: Fakta-fakta Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Trauma hingga Ancaman Hukuman
Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati: Ada yang Hamil, Iming-iming Dikuliahkan
Lebih lanjut Ridwan Kamil mengaku telah meminta kepada Kapolda Jawa Barat untuk segera mengsusut kasus ini.
Selain itu ia juga meminta agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
"Saya minta ke Pak Kapolda untuk segera diusut dan dihukum seberat-berat," terangnya.
Para bupati dan walikota di lingkungan Jawa Barat juga diminta untuk memonitor kegiatan di wilayahnya masing-masing.
Agar nantinya kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Kami titip kepada bupati dan walikota untuk terus memonitor kegiatan-kegiatan di wilayahnya masing-masing. Supaya hal seperti ini tidak terulang," pungkasnya.
Ustaz di Bandung Rudapaksa 12 Santri hingga Lahir 8 Bayi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan (36) tega memperkosa belasan santriwatinya.
Aksi bejat pelaku diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, ada 12 santri yang menjadi korban.
Dari perbuatan bejat pelaku, 4 di antara korban diduga sampai melahirkan 8 bayi.
Baca juga: POPULER Regional: Oknum Ustaz Rudapaksa 12 Santriwati | Kisah di Balik Erupsi Gunung Semeru
Baca juga: Oknum Guru Pesantren Rudapaksa Belasan Santri, Kemenag: Lembaga Pendidikannya Sudah Ditutup
Diketahui pelaku bernama Herry Wirawan (36) yang mengajar di beberapa pesantren di Kota Bandung ini memaksa korban melayani nafsunya dengan memberikan beragam janji.
Korban diiming-imingi menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah.
Bahkan, pelaku menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren jika mereka memenuhi hawa nafsunya.
Janji-janji tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.
Baca juga: Guru Agama di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati: 8 Bayi Lahir hingga Kemarahan Ridwan Kamil
Baca juga: FAKTA Kasus Ustaz di Bandung Rudapaksa 12 Santri hingga Lahir 8 Bayi, Korban Termuda Usia 13 Tahun
8 Bayi Lahir hingga Dugaan Ada Santri Hamil Berulang
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, perbuatan bejat seorang ustaz memperkosa belasan santri hingga hamil, kini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.
Menurutnya, perbuatan keji yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 ini membuat 12 santriwati yang menjadi korban mengalami trauma berat.
Bahkan, 4 dari 12 korban sampai hamil dan melahirkan 8 bayi.
Diduga, dari 4 santri yang hamil, ada yang sampai melahirkan sebanyak dua kali.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tutur Dodi.
Kini, perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Inza Maliana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.