Sebarkan Foto Teman Kos Tidur Tanpa Busana, Pria 54 Tahun Dijebloskan ke Penjara
HS dilaporkan karena telah mengambil foto seorang wanita teman kosnya secara diam-diam lalu menyebarkannya di media sosial.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pria paruh baya berusia 54 tahun berinisial HS diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
HS dilaporkan karena telah mengambil foto seorang wanita teman kosnya secara diam-diam lalu menyebarkannya di media sosial.
Mirisnya foto yang diambil HS adalah foto ketika korbannya sednag tidur tanpa mengenakan busana.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto, pada 8 Desember 2021, korban melapor ke Polresta Pontianak.
Korban dan pelaku merupakan teman satu indekos di Jalan Merdeka Pontianak.
Sang wanita melapor bahwa dia telah menjadi korban pornografi.
Menurut laporan wanita itu, pelaku masuk ke kamar kos korban secara diam-diam lalu mengambil foto ketika sedang tidur tanpa busana pada 6 Desember 2021.
"Pelaku bersama korban ini tinggal dalam satu rumah kos, dan pelaku saat itu masuk diam-diam ke kamar kos korban ketika korban tidur lalu mengambil to korban menggunakan handphone," ujar AKP Indra, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: 3 Siswi SMPN di Lubukpakam Ditawari Jadi Paskibra, Syarat Kirim Foto Tanpa Busana dan Ini Faktanya
Menindaklanjuti laporan korban, di hari yang sama tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan.
Didapat informasi bahwa pelaku berada di kamar kosnya yang berada di Jalan Merdeka Pontianak.
"HS diamankan di kamar kosnya tanpa perlawanan, dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah masuk ke kamar kos korban diam-diam dan mengambil foto korban," ungkap Kasar Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa tidak hanya korban yang ia ambil fotonya secara diam-diam, namun terdapat sejumlah wanita penghuni kos lainnya juga ia foto secara diam-diam saat tidak berbusana.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 jo pasal 9 Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Foto Teman Wanitanya Tidur Tanpa Busana, Pria di Pontianak Diringkus Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.