Kasus Rudapaksa 12 Santri, Tanggapan MUI Bandung hingga PKS Desak Penerapan Hukuman Kebiri
Sejumlah pihak mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Partai Keadilan Sosial (PKS) mengutuk kasus rudakpaksa di Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tanggapan sejumlah pihak atas kasus guru merudapaksa 12 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat.
Tindakan bejat Herry Wirawan (36), seorang guru pesantren yang tega memperkosa 12 santriwatinya menuai reaksi berbagai pihak.
Sejumlah pihak mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Partai Keadilan Sosial (PKS) mengutuk kasus rudakpaksa tersebut.
Tanggapan MUI Kota Bandung
MUI Kota Bandung mengeluarkan pernyataan sikap atas kasus rudapaksa yang dilakukan HW terhadap santriwatinya.
Di antara pon pernyataan sikap itu, MUI Kota Bandung mengutuk keras peristiwa tersebut.
Baca juga: Nadiem: Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat pada 2021, Hingga Juli Tercatat Ada 2.500 Kasus
Berikut poin-poin pernyaaaan MUI Kota Bandung sebagaimana diterima TribunJabar, Kamis (9/12/2021):
1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya;
2. Perlu pula dijelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung;
3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejat itu;
4. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud.
Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Polda Jabar untuk ditangani melalui jalur hukum;
5. Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang;
6. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini.
7. Karena diduga, bahwa perbuatan bejat ini, salah satunya, diinspirasi oleh beragam tayangan di media khususnya media sosial, maka perlu menjadi perhatian seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menayangkan, menyebarluaskan tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun agama.
Sekretaris MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrochman mengatakan pihaknya memang menemukan dugaan pelecehan seksial pada salah satu lembaga pendidikan,
"MUI Kota Bandung memang menemukan adanya kejadian pelecehan seksual pada salah satu lembaga pendidikan yang memakan korban sebanyak 12 santriwati," ujar Sekretaris MUI Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrochman melalui rilis yang diterima Tribunjabar.id, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Singgung Kasus Rudapaksa Santri, Ini Kata Komika Bintang Emon Tentang Kelakuan Pelaku
PKS Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Kedailan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan pelaku rudapaksa di Bandung pantas untuk mendapatkan hukuman kebiri.
Hukuman kebiri dirasa perlu diberlakukan mengingat kasus kekerasan seksual terus meningkat.
Untuk menerapkan hukuman kebiri itu, Hidayat mendorong agar dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkhusus mengenai tambahan hukuman yaitu kebiri.
"Kalau saya setuju Perppu itu diberlakukan ya karena kasus-kasus ini kan bukan semakin reda, tapi kasus kejahatan seksual ini tidak semakin reda-reda, tidak semakin berkurang, mereka yang melakukan kejahatan dalam tanda kutip, katakanlah tidak jera gitu ya," kata Hidayat kepada wartawan, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Hidayat mengatakan meski pernah ditolak Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hukuman kebiri diperlukan untuk memberi efek jera.
Perppu yang memuat tambahan hukuman kebiri itu diharapkan dapat melindungi warga dari kekerasan seksual.
"Perppu itu sebagai kewajiban negara untuk melindungi seluruh WNI. Sementara di perintah Undang-Undang Dasar (UUD) untuk melakukan perlindungan itu diberi kewenangan termasuk membuat Perppu," jelasnya.
Baca juga: Ini Kelakuan Guru Rudapaksa Santri: Eksploitasi Bayi hingga Rampas Dana Bantuan Pendidikan Santri
Kalangan DPR Minta Pelaku Dihukum Berat
Kalangan DPR RI juga meminta agar pelaku rudapaksa di Bandung dihukum berat.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan guru pesantren semestinya menjadi teladan.
"Guru di Pesantren itu seharusnya memberikan teladan dan akhlak yang baik bagi para Santri," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (12/10/2021).
Menurut Ace, para Santri selain diajarkan Ilmu pengetahuan Agama juga seharusnya mereka dilindungi termasuk dari kekerasan seksual.
"Tidak ada ajaran Islam yang diajarkan di Pesantren yang membenarkan tindakan keji tersebut. Menodai Kehormatan perempuan hingga menghamilinya di luar pernikahan, apalagi dilakukan pada santri di bawah umur," tegas Ace.
Karena itu, Ace tidak menilai tidak ada toleransi dan harus sanksi hukum tegas diberikan kepada pelaku.
"Ini merupakan tindakan yang harus diberikan hukuman yang berat," ucapnya.
"Oleh karena itu, tidak ada toleransi dan harus tegas kepada orang seperti itu. Harus diberikan hukuman yang berat," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq yang mengutuk keras tindakan rudapaksa yang dilakukan HW.
Kiai Maman pun meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman terberat kepada HW.
"Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI saya mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum pengajar di salah satu lembaga pendidikan di Cibiru yang menjadikan 12 santri anak didiknya menjadi korban," kata politikus PKB kepada media, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: UPDATE Kasus Korban Rudapaksa Dimaki Oknum Polisi, Propam Polda Riau Periksa Bripka JL dan Bripda RS
Untuk diketahui, kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan saat ini telah masuk ke persidangan.
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini sudah ditangai polisi sejak Mei 2021 lalu.
Namun, kasus ini baru terungkap ke publik baru-baru ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengatakan Polda Jawa Barat sengaja tidak merilis pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati.
Pertimbangan polisi adalah para korban masih di bawah umur dan melindungi dampak psikologis serta sosial semua korban.
Namun, ia menegaskan, Polda Jabar tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas.
(Tribunnews.com/Daryono/Srihandriatmo Malau) (TribunJabar/Kemal Setia Permana) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)