Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rudapaksa 12 Santri, Tanggapan MUI Bandung hingga PKS Desak Penerapan Hukuman Kebiri

Sejumlah pihak mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Partai Keadilan Sosial (PKS) mengutuk kasus rudakpaksa di Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kasus Rudapaksa 12 Santri, Tanggapan MUI Bandung hingga PKS Desak Penerapan Hukuman Kebiri
indian express
Ilustrasi kasus rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tanggapan sejumlah pihak atas kasus guru merudapaksa 12 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat.

Tindakan bejat Herry Wirawan (36), seorang guru pesantren yang tega memperkosa 12 santriwatinya menuai reaksi berbagai pihak.

Sejumlah pihak mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Partai Keadilan Sosial (PKS) mengutuk kasus rudakpaksa tersebut.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Foto: Ist/Tribunjabar)

Tanggapan MUI Kota Bandung

MUI Kota Bandung  mengeluarkan pernyataan sikap atas kasus rudapaksa yang dilakukan HW terhadap santriwatinya.

Di antara pon pernyataan sikap itu, MUI Kota Bandung mengutuk keras peristiwa tersebut.

Baca juga: Nadiem: Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat pada 2021, Hingga Juli Tercatat Ada 2.500 Kasus

Berikut poin-poin pernyaaaan MUI Kota Bandung sebagaimana diterima TribunJabar, Kamis (9/12/2021):

Berita Rekomendasi

1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya;

2. Perlu pula dijelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung;

3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejat itu;

4. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud.

Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Polda Jabar untuk ditangani melalui jalur hukum;

5. Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang;

6. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas