Kasus Rudapaksa 12 Santri, Tanggapan MUI Bandung hingga PKS Desak Penerapan Hukuman Kebiri
Sejumlah pihak mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Partai Keadilan Sosial (PKS) mengutuk kasus rudakpaksa di Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
"Guru di Pesantren itu seharusnya memberikan teladan dan akhlak yang baik bagi para Santri," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (12/10/2021).
Menurut Ace, para Santri selain diajarkan Ilmu pengetahuan Agama juga seharusnya mereka dilindungi termasuk dari kekerasan seksual.
"Tidak ada ajaran Islam yang diajarkan di Pesantren yang membenarkan tindakan keji tersebut. Menodai Kehormatan perempuan hingga menghamilinya di luar pernikahan, apalagi dilakukan pada santri di bawah umur," tegas Ace.
Karena itu, Ace tidak menilai tidak ada toleransi dan harus sanksi hukum tegas diberikan kepada pelaku.
"Ini merupakan tindakan yang harus diberikan hukuman yang berat," ucapnya.
"Oleh karena itu, tidak ada toleransi dan harus tegas kepada orang seperti itu. Harus diberikan hukuman yang berat," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq yang mengutuk keras tindakan rudapaksa yang dilakukan HW.
Kiai Maman pun meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman terberat kepada HW.
"Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI saya mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum pengajar di salah satu lembaga pendidikan di Cibiru yang menjadikan 12 santri anak didiknya menjadi korban," kata politikus PKB kepada media, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: UPDATE Kasus Korban Rudapaksa Dimaki Oknum Polisi, Propam Polda Riau Periksa Bripka JL dan Bripda RS
Untuk diketahui, kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan saat ini telah masuk ke persidangan.
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini sudah ditangai polisi sejak Mei 2021 lalu.
Namun, kasus ini baru terungkap ke publik baru-baru ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengatakan Polda Jawa Barat sengaja tidak merilis pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati.
Pertimbangan polisi adalah para korban masih di bawah umur dan melindungi dampak psikologis serta sosial semua korban.
Namun, ia menegaskan, Polda Jabar tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas.
(Tribunnews.com/Daryono/Srihandriatmo Malau) (TribunJabar/Kemal Setia Permana) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)