Korban Rudapaksa Kini Berada dalam Perlindungan Polda Riau, Dugaan Pembunuhan Bayinya Diselidiki
Polisi masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), terutama rekam medis bayi yang meninggal itu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polisi sudah menetapkan DK sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang ibu muda berinisial ZU di Rokan Hulu.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Riau.
ZU sebelumnya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh empat pria berbeda.
Tiga terduga pelaku lainnya, J, M dan A yang dilaporkan korban pada 6 Desember 2021 kini tengah diperiksa intensif oleh polisi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (9/12/2021) mengatakan petugas juga akan mengusut soal dugaan pembunuhan bayi korban oleh pelaku dengan cara dibanting ke tanah.
Saat ini, polisi masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), terutama rekam medis bayi yang meninggal itu.
"Terkait proses penyidikan kasus rudapaksa yang terjadi di Rohul, kasus itu sudah dan sedang berlangsung pembuktian terhadap para pelaku yang terlibat. Saat ini kasusnya ditangani Unit PPA Ditreskrimum Polda Riau dan tim. Tim di sini artinya tetap ada kesertaan dari Polres Rohul," ucap Sunarto.
Sunarto mengatakan korban ZU sejak Rabu (7/12/2021) sudah berada dalam perlindungan Polda Riau, bersama petugas PPA Dinas Sosial Provinsi Riau.
Baca juga: UPDATE Kasus Korban Rudapaksa Dimaki Oknum Polisi, Propam Polda Riau Periksa Bripka JL dan Bripda RS
Korban dan keluarga ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center Unit PPA Dinas Sosial.
"Dan hari ini atas inisiasi Ditreskrimum diberikan konseling psikiater atas trauma psikologis yang dialami korban," kata Kabid Humas.
Kondisi korban kini sudah jauh lebih baik. Korban mengaku merasa lebih lega, sehingga sudah bisa menceritakan keseluruhan apa yang dialaminya saat pemeriksaan psikologis.
"Yang bersangkutan menyampaikan terimakasihnya kepada petugas sudah ditempatkan di tempat yang nyaman," turur Sunarto.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya total ada 4 pria terduga pelaku yang dilaporkan wanita korban pemerkosaan di Rohul berinisial Z ke polisi.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan, awalnya korban datang pada 2 Oktober 2021, membuat laporan dugaan pemerkosaan ke Polsek Tambusai Utara.
Ketika itu dia turut didampingi perangkat desa dan Ketua RT di lingkungan tempat korban tinggal.
"Saat itu dilaporkan adanya pemerkosaan terhadap korban sebanyak 6 kali oleh 1 pelaku berinisial DK," kata Wimpiyanto di Polda Riau, Selasa (7/12/2021) kemarin.
Atas laporan itu dipaparkannya, penyidik Polsek telah menangani perkara tersebut, dengan mengumpulkan alat bukti pendukung. Seperti keterangan saksi, dan barang bukti.
Alhasil, DK akhirnya ditangkap dan sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Penyidik melengkapi berkas perkara tersangka dan melimpahkannya ke kejaksaan.
Berdasarkan petunjuk jaksa, ternyata berkas dinyatakan kurang lengkap.
Sehingga kata Wimpiyanto, perlu dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa orang lainnya.
"Seiring waktu ada informasi yang beredar yang kami terima baik dari korban maupun pengacaranya bahwa pelaku ternyata lebih dari 3. Maka hari kemarin dilaporkan lagi, terkait penambahan pelaku yang melakukan pemerkosaan. Dimana di situ dilaporkan sekitar 3 orang lagi terkait rangkaian pemerkosaan," urai Wimpiyanto.
"Kami tetap melakukan permintaan keterangan kepada korban dan terduga pelaku, agar membuat terang peristiwa yang terjadi. Apakah pemerkosaan oleh 4 orang atau 1 orang, tentu hal ini akan kita telusuri lagi sesuai fakta peristiwa pidana yang terjadi," imbuh Kapolres.
Dia menerangkan, adapun langkah yang sudah dilakukan pihaknya, yakni melakukan gelar perkara baik di tingkat Polres, maupun juga Polda Riau.
Disini turut dipaparkan apa yang sudah dilaksanakan oleh penyidik.
Baca juga: Viral Video Ibu Muda yang Dirudapaksa 4 Pria Dimarahi Polisi saat Melapor, sang Oknum Diperiksa
Bahkan disebutkan mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini, proses pengusutan di Polsek, diambil alih Polres.
Dia mengatakan, ada terduga pelaku yang juga membuat laporan polisi. Dimana laporan yang dibuat adalah tentang pencemaran nama baik.
"Kami tetap akan lakukan proses terhadap dua laporan yang kami terima," tegasnya.
Dia menuturkan, pihaknya juga turut mendalami soal dugaan anak korban berusia 2 bulan yang dibunuh oleh terduga pelaku pemerkosaan dengan cara dibanting.
Wimpiyanto menjelaskan, bayi korban diketahui meninggal dunia sekitar 2 pekan lalu.
Sementara rentetan pemerkosaan, sudah berlangsung sejak Agustus 2021.
"Apakah ada hubungan peristiwa bayi korban meninggal karena dibunuh, ini juga sedang kita dalami," ucap Perwira Menengah Polri berpangkat bunga melati dua ini.
Kembali ke 3 orang yang menyusul dilaporkan oleh korban, Wimpiyanto mengungkapkan, pihaknya menerbitkan 3 laporan polisi baru.
Laporan kedua ini baru masuk pada 6 Desember 2021. Tiga terduga pelaku yang dilaporkan, yaitu J, M, Dan A.
"Ketiganya sudah kita mintai keterangan," ujarnya.
Wimpiyanto menambahkan, rudapaksa terhadap korban, disebutkan terjadi sekitar 6 kali.
Di antaranya di rumah, di sebuah kantor organisasi masyarakat, lapangan, dan juga penginapan.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Pelaku yang Merudapaksa Ibu Muda di Rohul