Propam Polda Riau Periksa 2 Polisi yang Diduga Maki Korban Rudapaksa
Bripka JL dan Bripda RS, anggota Polsek Tambusai Utara diperiksa Propam Polda Riau.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bripka JL dan Bripda RS, anggota Polsek Tambusai Utara diperiksa Propam Polda Riau.
Keduanya diperiksa karena diduga memaki Z, korban rudapaksa di Rokan Hulu.
Video yang menayangkan kedua oknum anggota polisi melakukan perbuatan tak semestinya tersebut, bahkan telah beredar di masyarakat lewat media sosial.
"Terkait dengan beredarnya video dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum mantan penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus di awal, Bahwa Bidang Propam Polda Riau sudah menangani pelanggaran profesi yang dilakukan oleh anggota Polsek Tambusai Utara tersebut atas perkataan yang tidak semestinya disampaikan kepada korban atau kepada siapapun, dengan alasan tidak menghadiri panggilan (penyidik)," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (9/12/2021) malam.
Baca juga: Sakit Hati Tak Kunjung Dapat Warisan, Anak di Riau Bakar Rumah Orangtuanya, Pelaku Positif Sabu
Disebutkannya, kedua oknum polisi itu saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim Bidang Propam Polda Riau.
"Yang bersangkutan dipanggil dan datang di Polda Riau sejak kemarin tanggal 9 Desember 2021," papar Sunarto.
Ditanyai soal dugaan kedua oknum itu melakukan tindakan tersebut karena korban menolak saat diminta menandatangani surat perdamaian, Sunarto menuturkan, terkait itu Bidang Propam juga masih mendalaminya.
Diketahui, total ada 4 pria terduga pelaku yang dilaporkan wanita korban pemerkosaan di Rohul berinisial Z ke polisi.
Terkait ini, Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto, angkat bicara.
Disebutkannya, awalnya korban datang pada 2 Oktober 2021, membuat laporan dugaan pemerkosaan ke Polsek Tambusai Utara.
Baca juga: Ibu Muda Korban Rudapaksa 4 Pria Dikatai saat Lapor Polisi, Suami Korban Sebut Mereka Diancam
Ketika itu dia turut didampingi perangkat desa dan Ketua RT di lingkungan tempat korban tinggal.
"Saat itu dilaporkan adanya pemerkosaan terhadap korban sebanyak 6 kali oleh 1 pelaku berinisial DK," kata Wimpiyanto di Polda Riau, Selasa (7/12/2021) kemarin.
Atas laporan itu dipaparkannya, penyidik Polsek telah menangani perkara tersebut, dengan mengumpulkan alat bukti pendukung. Seperti keterangan saksi, dan barang bukti.
Alhasil, DK akhirnya ditangkap dan sudah ditahan.