Kasus Rudapaksa, Herry Wirawan Bisikkan Sesuatu ke Telinga Korban, Efeknya seperti Hipnotis
Herry Wirawan diduga melakukan rudapaksa terhadap 21 santriwati di pondok pesantrennya. Beberapa korban hamil dan sudah melahirkan bayi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kelakuan Herry Wirawan selaku guru di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, belakangan ini jadi sorotan publik.
Awalnya diberitakan, Herry diduga melakukan rudapaksa terhadap 12 santriwati di pondok pesantrennya. Beberapa korban hamil dan sudah melahirkan bayi.
Setelah , kemudian diketahui jumlah korban lebih dari itu, yakni 21 santriwati.
Dikutip dari TribunJabar.id, Herry Wirawan memiliki cara atau 'ritual' yang dilakukan sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut.
Hal itu diceritakan korban melalui kuasa hukumnya, Yudi Kurnia.
Baca juga: PBNU Kecam Kasus Rudapaksa Belasan Santri di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Baca juga: Menghilang 5 Hari, Gadis Wonogiri Berusia 17 Tahun Korban Rudapaksa Pria Tak Bertanggungjawab
Menurut korban, Herry Wirawan kerap membisikan sesuatu ke telinganya.
Mulanya, ia menolak. Namun, karena bisikan itu, korban seperti kena hipnotis sehingga langsung bersedia.
"Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau."
"Ada bisikan ke telinga korban dari pelaku setiap mau melakukan itu," ujar Yudi Kurnia saat di wawancarai Tribunjabar.id, Jumat (10/12/2021) di Kantor LBH Serikat Petani Pasundan.
Baca juga: FAKTA-Fakta Guru Agama Rudapaksa 12 Santriwati: Kejanggalan Pesantren hingga Izin Dicabut
Yudi menuturkan bisikan tersebutlah yang membuat korban menjadi mau untuk melayani pelaku.
Bisikan tersebut juga menurutnya dilakukan secara dekat ke telinga korban.
Namun sampai saat ini, belum diketahui apa yang dibisikan Herry Wirawan kepada para korbannya.
"Korban juga seakan tidak mau melaporkan perbuatan pelaku ke orangtuanya, padahal dia setiap tahun pulang kampung," ucapnya.
Korban tegar di persidangan