Setelah di Muara Tiku, Tambang Emas Ilegal di Jangkat Digerebek Polisi, Belasan Orang Ditangkap
Polisi kembali menggerebek aktivitas penambangan emas liar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Editor: Sanusi
Kemudian J dan A bertugas sebagai operator alat berat jenis excavator.
Mereka berbagi hasil dengan persentase yang berbeda, yakni 15 persen untuk pemilik lahan, 70 persen untuk pemodal atau bos, 5 persen untuk operator excavator dan 10 persen untuk penambang.
Para tersangka diancam melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata AKP Tony.
Tambang Emas Ilegal di Sungai Tiku Muratara
Sebelumnya, tambang emas ilegal yang membuat sungai keruh di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ternyata masih beraktivitas.
Padahal aparat kepolisian setempat telah berulang kali melakukan penindakan.
Bahkan sudah ada penambang yang ditangkap, walaupun pemodalnya belum.
Lokasi tambang emas liar beberapa kali diobrak-abrik aparat dan peralatannya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Namun aktivitas penambangan emas rakyat itu belum sepenuhnya berhenti.
Terbukti, polisi baru saja menggerebek satu titik lokasi tambang emas ilegal di Sungai Tiku Dusun 8 KNPI Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
"Kita masuk satu titik, alhamdulillah informasi dari masyarakat cukup akurat, jadi ada hasilnya," kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021) malam.
Tim yang menggerebek dari Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara dan Unit Reskrim Polsek Karang Jaya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 6 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.