Siswa SD di Cilacap Jadi Korban Pelecehan, Pelakunya Guru Agama, Aksi Bejatnya Dilakukan di Kelas
Kasus pelecehan itu terungkap setelah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke orangtua. Dari situ orangtua korban lapor polisi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini kasus pelecehan seksual di institusi pendidikan jadi sorotan publik.
Kasus rudapaksa santriwati yang diduga dilakukan Herry Wirawan, guru sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, misalnya.
Tak tanggung-tanggung, korbannya berjumlah 21 orang. Beberapa di antaranya hamil dan melahirkan anak.
Saat proses hukum Herry Wirawan berjalan di pengadilan, kini mucul kasus serupa di Cilacap, Jawa Tengah.
Pelakunya diduga oknum guru agama sebuah sekolah dasar. Inisialnya MAYH (51).
Status MAYH sebagai pegawai negeri sipil di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Dirangkum dari TribunJateng.com dan Kompas.com, berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut
1. Awal mula terbongkar
Kasus mulai terbongkar pada Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Bermula saat seorang korban berinisial RA (9) melaporkan kejadian yang ia alami ke orangtuanya.
Lantaran tak terima, keluarga korban kemudan membuat laporan ke Polsek Patimuan.
Baca juga: Kasus Rudapaksa, Herry Wirawan Bisikkan Sesuatu ke Telinga Korban, Efeknya seperti Hipnotis
Kemudian Polsek Patimuan dan Polres Cilacap melakukan pendalaman terkait kasus ini.
2. Korban ada 15 anak
Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan, awalnya hanya ada satu siswi yang melapor.
Namun hasil pengembangan ada belasan korban lainnya.
"Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan."
"Setelah dicek ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," urai Rifeld.
3. Pelaku beraksi sejak September
Rifeld menambahkan penjelasannya, MAYH mulai beraksi sejak bulan September 2021.
Semua korban merupakan siswi dari pelaku sendiri.
"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat."
"Pelaku diketahui punya anak dan istri juga," imbuhnya.
Baca juga: Ketahuan Punya Bayi, 2 Santri Korban Rudapaksa di Bandung Dikeluarkan Usai 2 Minggu Kembali Sekolah
Para korban diketahui duduk di kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain.
Pelaku melakukan serangkaian tindakan pelecehan kepada korban dan siswi lainnya.
4. Aksi bejat pelaku dilakukan di kelas saat jam istirahat
Sementara modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi nilai bagus kepada korban.
Sedangkan waktu dilakukan saat jam istirahat sekolah.
"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming 'kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus'," ungkap Rifeld.
Rifeld mencontohkan, salah satu kasus siswa yang menjadi korban diminta tetap tinggal di dalam kelas.
Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan, masih mendalaminya.
"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.
5. Pengakuan pelaku
MAYH di hadapan polisi dan awak media memberikan sejumlah pengakuannya.
Ia membatah memberikan iming-iming nilai kepada korban.
Baca juga: Tak Hanya Bandung, Korban Rudapaksa Guru Pesantren Ada di Daerah Lain, 8 Santri Sudah Melahirkan
"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," bebernya.
Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahas nafsunya ketika melihat anak-anak.
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.
Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.
Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Selain Herry Wirawan, Guru Agama Bejat Juga Ada di Cilacap, Korbannya 15 Siswi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.