ABG di Kaltim Tega Habisi Bayinya, Pelaku Sempat Cium Kening Korban, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Kasus seorang anak baru gede (ABG) tega menghabisi bayinya yang baru dilahirkan terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang anak baru gede (ABG) tega menghabisi bayinya yang baru dilahirkan terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah YT.
Kini pelaku sendiri masih berusia 18 tahun.
Kasus yang membelit YT berawal dari penemuan bayi pada Jumat (3/12/2021) lalu.
Lokasinya sendiri berada dalam gorong-gorong saluran air Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: 2 Santri Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dikeluarkan Usai 2 Minggu Balik Sekolah, Ketahuan Punya Bayi
Sementara kronologi awal, bermula saat YT hanya sendiri di kamar mandi karena merasa mules.
Tapi hal mengejutkan terjadi, saat hendak BAB, malah lendir semacam air ketuban yang keluar dari kemaluannya.
Yang lebih mengerikannya lagi, YT usai melahirkan anaknya, dia sempat sebentar menggendong dan mencium kening bayinya.
Kemudian memasukan bayinya ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
Tak hanya itu, YT juga memasukkannya ke dalam kardus berisi sampah makanan yang ada di rumahnya. Sehingga bayi tersebut bercampur dengan tumpukan sampah makanan.
Jumat, (3/12/2021), menjadi hari yang memilukan bagi jabang bayi tersebut.
Di mana, saat itulah ibu kandungnya membuangnya setelah sesaat keluar dari rahimnya.
Usai membuang bayi tersebut, keesokan harinya, YT bersama orangtuanya pergi ke kampung halaman ayahnya di Desa Grogol RT.01 Dusun Pelinjihan, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Banyuwangi dan pada hari ini, Minggu (12/12/2021) YT berhasil dipulangkan ke Kaltim dan dibawa ke Mapolsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
"Saya menyesal," ucap perempuan berinisial YT tersebut.
Baca juga: Korban Rudapaksa Kini Berada dalam Perlindungan Polda Riau, Dugaan Pembunuhan Bayinya Diselidiki
YT mengaku sedih saat melahirkan bayi tersebut dan ia juga mengaku pasangannya tidak tahu apa-apa perihal kondisi dan kejadian itu.
"Saya gak ada cerita," katanya.
YT juga menambahkan, bahwa saat bayi tersebut lahir kkondisinya tidak bersuara, hanya tangannya saja yang bergerak.
"Tangannya aja yang gerak," ucapnya singkat.
Akibat perbuatannya, YT dikenakan pasal 431 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Baru Lahir, Bayi Malang Malah Dibuang Ibunya ke Gorong-Gorong Bersama Tumpukan Sampah
(TribunKaltim.co/Rahmad Taufiq)