Beredar Foto Wajah Herry Wirawan Tampak Babak Belur, Ini Penjelasan Karutan Klas I Bandung
Terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati di Bandung itu ditahan sejak 28, September 2021 dan masih menjalani persidangan.
Editor: Hasanudin Aco
Ulama Ingin Dia Dihukum Mati
Kalangan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) turut angkat bicara perihal kasus rudapaksa yang terjadi di Bandung.
Kasus yang melibatkan banyak korban itu harus diberikan hukuman berat.
Sekalipun demikian, PWNU Jatim lebih setuju hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati dibanding hukuman kebiri.
Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib mengungkapkan, hal itu berdasarkan hasil bahtsul masail yang dilakukan sebelumnya.
Hasil kajian tersebut, diungkapkan memperhatikan berbagai sandaran secara fiqih.
"PWNU Jatim melalui lembaga bahtsul masail tidak merekomendasikan hukuman kebiri. Tapi, lebih merekomendasikan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati," kata Gus Salam di Surabaya dikutip Senin (13/12/2021).
Gus Salam yang juga Plt Ketua Rabithah Maahid Islamiyah Indonesia ini menyatakan sangat prihatin atas apa yang terjadi. Dia juga menegaskan pesantren semacam itu bukan merupakan afiliasi dengan NU.
Hanya saja, dalam situasi semacam ini, Gus Salam mengajak untuk tidak saling menyalahkan. Sebab, hal itu bukanlah solusi.
"Tapi, yang lebih krusial dari pada itu adalah bagaimana tanggung jawab kita untuk mendampingi korban baik pendampingan secara hukum, moral, sosial dan juga memastikan masa depan para korban," ungkapnya.
Disisi lain, Gus Salam juga mengajak untuk terbuka dalam permasalahan seperti ini. Misalnya, korban atau keluarga korban, pihaknya berharap tidak segan-segan untuk melapor jika ada kejadian serupa.
"Karena kami dari RMI dan asosiasi pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama akan selalu mendampingi, mengafirmasi dan berpihak pada korban," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wajah Herry Wirawan Predator Belasan Santriwati Babak Belur, Fotonya Viral, Ini Kata Kepala Rutan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.