Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah SMA di Lombok Dikeroyok 8 Orang hingga Tewas, Dipicu Masalah Sepele, Saling Tatap di Jalan

Kasus seorang bocah SMA tewas dikeroyok terjadi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bocah SMA di Lombok Dikeroyok 8 Orang hingga Tewas, Dipicu Masalah Sepele, Saling Tatap di Jalan
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi seorang bocah SMA di di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, tewas dikeroyok 8 orang gara-gara masalah sepele. 

"Dari satu orang tersebut kita dapat menangkap enam tersangka dan satu tersangka utama berinisial LK," ujarnya.

Tersangka utamanya sempat lari dan berusaha bersembunyi, tapi dia berhasil diciduk tim kepolisian, Rabu (8/12/2021).

Polisi akhirnya menggiringnya ke markas polisi beserta barang bukti yang dipakai untuk melakukan tindak pidana tersebut.

"Untuk tersangka yang kita amankan, semua sudah lengkap ada delapan orang. Terdiri dari lima orang usia anak-anak dan tiga dewasa," ujarnya.

”Jadi pelaku ini tiga dewasa dan lima anak-anak," jelasnya.

Terhadap tersangka anak, sementara dititipkan di LPA Paramitha, karena usia masih anak.

Dari hasil pemeriksaan, yang melakukan penusukan adalah LK. Dia menusuk korban menggunakan senjata tajam di bagian punggung sampai tembus ke depan.

Berita Rekomendasi

Sementara tersangka lainnya jadi tersangka karena ikut mengeroyok korban.

Motif penusukan akhirnya diketahui setelah polisi memeriksa para saksi dan tersangka.

Baca juga: Asmara di Tempat Kerja Berujung Maut, Pria di Kendal Habisi Teman, Jasadnya Ditemukan dalam Selokan

"Motif dari pelaku utama LK (menusuk korban), karena dia melihat teman-temannya mengeroyok korban, langsung melakukan penusukan," katanya.

AKBP Wirasto Adi Nugroho menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, diantaranya satu unit kendaraan Kawasaki KLX tanpa nomor kendaraan dan dua motor Honda.

Polisi juga menyita sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna cokelat panjang sekitar 40 cm.

Sepotong celana panjang kain warna abu-abu milik korban yang berisikan bekas darah korban.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni pasal 76c, pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atau pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Gara-gara Saling Tatap, Pelajar SMA Tewas Dikeroyok 8 Remaja di Lombok Barat

(TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Berita lainnya seputar Kabupaten Lombok Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas