Herry Wirawan Punya Basecamp untuk Tampung Santri Korban Rudapaksa yang Sudah Melahirkan
Guru pesantren yang rudapaksa santriwatinya, Herry Wirawan, punya basecamp untuk tempat para korban yang sudah melahirkan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Diah Kurniasari Gurnawan, mengungkapkan Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 12 santri, memiliki basecamp untuk korban-korban yang sudah melahirkan.
Menurut Diah, basecamp itu berupa rumah yang disediakan khusus oleh Herry.
Basecamp itu dijadikan tempat bagi para korban rudapaksa Herry yang melahirkan hingga pulih dan bisa kembali berkumpul bersama santriwati lainnya.
Kemudian, bayi-bayi korban rudapaksa diakui Herry sebagai anak yatim piatu yang dititipkan.
“Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa, mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan,” ujar Diah, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ramai Desakan Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Apakah Akan Efektif? Ini Tanggapan KPAI
Baca juga: Kata Pakar soal Nasib Anak yang Dilahirkan Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan
Lebih lanjut, Diah mengatakan korban-korban yang melahirkan hanya diantarkan temannya sesama santriwati.
Termasuk menjalani kehidupan sehari-hari di pesantren, seperti memasak, mencuci, hingga menjaga bayi korban rudapaksa.
“Ada yang mau melahirkan, diantar oleh mereka sendiri, saat ditanya mana suaminya, alasannya suaminya kerja di luar kota."
"Jadi begitu selesai melahirkan, bayar langsung pulang, tidak urus surat-surat anaknya,” beber Diah.
“Mereka ngurus diri mereka sendiri di sana, tidak ada pengurus yayasan, hanya dia (pelaku) yang ada, tidak ada orang lain,” lanjutnya.
Mengutip TribunBogor, satu di antara korban rudapaksa yang masih berusia 14 tahun, sudah melahirkan dua kali akibat aksi bejat Herry.
Anak pertama korban diketahui sudah berusia 2,5 tahun.
Beberapa bulan lalu, ia melahirkan anak kedua.
Korban Herry lainnya yang juga masih berusia 14 tahun, baru melahirkan pada akhir November 2021 lalu.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Polisi Dimutasi Gegara Marahi IRT Korban Rudapaksa | Fakta Baru Aksi Herry Wirawan
Baca juga: Demi Tutupi Aksi Bejatnya, Herry Wirawan Larang Santri Keluar Rumah, Bahkan Belanja Diantar
Mendoktrin Para Korban
Menurut pengakuan Herry Wirawan, seperti yang tertulis di berkas dakwaan jaksa, ia menjanjikan akan merawat anak para korban jika sudah lahir.
Masih mengutip TribunBogor, Herry berjanji akan membiayai bayi para korban sejak lahir hingga kuliah.
"Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.
Tak hanya itu, ia juga menjanjikan masa depan bagi para korban, mulai dibiayai kuliah hingga dijadikan polisi wanita.
Selama mengajar, Herry selalu mendoktrin para santriwati agar menurut kepadanya.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," ujar Herry seperti tertulis dalam berkas dakwaan.
Diduga, Herry sengaja mendirikan pesantren untuk melancarkan aksi bejatnya merudapaksa santriwati.
Tak hanya itu, ia juga diduga memanfaatkan bayi-bayi korban rudapaksa untuk mendapat bantuan.
"Panti asuhan itu didirikan untuk menampung bayi hasil pencabulan dan mendapat bantuan-bantuan dari berbagai pihak."
Baca juga: Herry Wirawan Diduga Hipnotis Para Santriwati Ketika Melancarkan Aksinya dengan Membisikkan Sesuatu
Baca juga: 2 Santri Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dikeluarkan Usai 2 Minggu Balik Sekolah, Ketahuan Punya Bayi
"Itu pelaku benar-benar 'sakit'," kata Anggota Komisi III DPR RI, Dedi Mulyadi, Minggu (12/12/2021), dilansir KompasTV.
Ia bahkan memanfaatkan dana bantuan pemerintah untuk menyewa hotel atau apartemen sebagai tempat merudapaksa para korban.
"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari temen-temen intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan di penyelidikan bahwa kemudian terdakwa juga menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep Mulyana, Kamis (9/12/2021).
Pelaku Sempat Ajak Keluarga Korban Damai
Satu di antara orang tua korban, YY (44), mengungkapkan dirinya pernah ditawari sejumlah uang oleh Herry Wirawan sebagai bentuk ajakan damai.
YY mengaku ia selalu ditelepon dan dipaksa Herry meski sudah menolak.
"Si Herry itu nelepon terus sama saya, dia bilang ada uang buat saya, saya tolak, saya terus tolak," ujarnya saat diwawancarai TribunJabar, Sabtu (11/12/2021).
"Dia selalu nanya posisi saya di mana, saya selalu jawab posisi saya pindah-pindah, geram, untung tidak saya habisi," lanjutnya.
YY bersama keluarga korban yang lain pun melaporkan Herry secara resmi ke Polda Jawa Barat pada 18 Mei 2021.
Diketahui, kegiatan di Pondok Pesantren Madani Boarding School yang dikelola Herry Wirawan selama ini tertutup.
Baca juga: Deretan Aksi Bejat Herry Wirawan pada Santrinya: Rudapaksa, Dijadikan Kuli, hingga Dana PIP Diambil
Baca juga: Kasus Rudapaksa, Herry Wirawan Bisikkan Sesuatu ke Telinga Korban, Efeknya seperti Hipnotis
Bahkan, para santriwati hampir tak pernah berkomunikasi dengan warga sekitar.
Sekretaris RT setempat, Agus Tatang, mengungkapkan aktivitas santriwati di luar pondok hanyalah untuk membeli kebutuhan di warung.
"Selama ini, memang engga ada yang aneh dari sikap para santri di sana. Paling kalau mereka (santriwati) keluar pondok, cuma untuk beli apa gitu di warung."
"Selain itu, mereka juga jarang atau engga pernah ngobrol sama warga di sini. Kalau misalnya, kita ngerasa atau melihat semacam keanehan, mungkin pastilah kita tanya."
"Jadi aktivitas para santri di luar juga cuma buat ke warung aja terus masuk lagi, gitu aja terus," urai Agus, Jumat.
Selain pesantren di Cibiru, Herry diketahui juga mengelola sebuah panti asuhan yatim di Kompleks Sinergi Antapani, Bandung.
Ia menyewa rumah di kompleks tersebut untuk dijadikan panti asuhan sejak 2016.
Warga setempat, Rizal, mengatakan sejak panti asuhan itu terbentuk, Herry melarang para santriwatinya keluar rumah.
Bahkan, menurut Rizal, jika santriwati hendak berbelanja, mereka akan diantar Herry.
"Anak-anak yang ada di situ usia SD dan SMP. Masih bisa bermain di luar padahal."
"Ini kalau mereka keluar untuk belanja saja, harus diantar Herry. Mereka dilarang bicara sama tetangga."
"Ada sekitar 15 sampai 20 anak di situ yang tinggal, semuanya perempuan," beber Rizal saat ditemui TribunJabar, Jumat.
Sejak Herry ditangkap beberapa bulan yang lalu, anak-anak panti asuhan sudah diamankan pihak kepolisian.
Sementara rumah yang dijadikan panti tersebut ditutup dan disegel polisi.
Kondisi serupa juga terjadi di Pondok Pesantren Madan Boarding School.
Agus mengungkapkan pesantren itu sudah ditutup total sejak polisi menggerebek tempat tersebut sekitar delapan bulan lalu.
"Tempat itu pernah digerebek polisi dan minta ditutup aktivitas kegiatan di sana."
"Kejadiannya udah lama, setelah lebaran atau sekitar delapan bulanan kemarin gitu."
"Setelah digerebek polisi, udah engga pernah ada aktivitas lagi disana, sampai sekarang soalnya udah di tutup," pungkas Agus.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunBogor/Damanhuri, TribunJabar/Sidqi Al Ghifari/Muhamad Syarif Abdussalam, Kompas.com/Ari Maulana Karang, KompasTV/Nurul Fitriana)