Kasus Video Syur di Sragen, Pelaku Ditangkap Polisi, Rekam Video di Sebuah Indekos
Berikut ini kronologi tersebarnya video syur yang direkam di sebuah indekos di Sragen, Jawa Tengah.
Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSNEWS.COM, SRAGEN - Berikut ini kronologi tersebarnya video syur yang direkam di sebuah indekos di Sragen, Jawa Tengah.
Diberitakan sebelumnya, video syur berdurasi 25 detik yang diduga terjadi di Sragen tersebar di media sosial.
Polisi akhirnya menangkap pelaku penyebar video tersebut.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasi Humas AKP Suwarso menuturkan bahwa video tersebut direkam oleh BW remaja berusia 17 tahun.
Baca juga: Kata Polisi soal Viral Video Perbandingan Ujian SIM di Indonesia vs Taiwan
Dia menjelaskan, saat itu pelaku BW sedang mengunjungi kos rekannya B yang dimana kos tersebut merupakan tempat kejadian video viral itu.
"Saat itu BW mau ke toilet kemudian mendengar suara desahan. Kemudian pelaku mengintip dan melihat ada pasangan yang berhubungan layaknya suami istri dan akhirnya direkam," jelasnya kepaa TribunSolo.com, Sabtu (11/12/2021).
Suwarso menuturkan, BW merekam melalui lubang pintu adegan yang ada di kamar tersebut sebanyak dua kali, dengan durasi masing-masing 25 dan 26 detik.
Setelah merekam video dengan handphonenya, kata dia, BW kemudian menunjukkan rekaman video itu kepada temannya, B.
Tak hanya itu, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku mengirimkan dua rekaman video tersebut melalui WhatsApp ke saudara MR, temannya.
"Selanjutnya pada Rabu tanggal 1 Desember 2021, MR memperlihatkan video rekaman tersebut ke saudara BPP, jadi oper lagi," kata dia.
Usai melihat rekaman video itu, BPP meminta video itu dari MR. Kemudian BPP meneruskan video tersebut kepada temannya lagi.
Baca juga: Barang Bukti Kasus Siskaeee, Ada Kostum, Cambuk, hingga Ribuan Konten Syur
Polisi Selidiki Pelaku Pengunggah Video ke Media Sosial
Sementara itu, AKBP Yuswanto Ardi menerangkan untuk pelaku pertama yang mengunggah video tersebut ke media sosial masih dilakukan penyelidikan.
Adapun modus BW merekam adegan mesum itu yakni dilakukan dengan cara mengintip melalui lubang pintu kamar.
“Modusnya melakukan perbuatan dengan cara mengintip dari lubang pintu kamar kemudian melakukan perekaman menggunakan HP dan disebarkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, BW melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. BW masih di bawah umur diamankan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Awal Mula Tersebarnya Video Mesum Sragen : Gegara Suara Desahan Terdengar Sampai Luar Kamar Kos