Nani Apriliani, Wanita Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Bocah di Bantul Divonis 16 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Nani Aprilliani (25) terkait kasus kiriman paket sate bersianida.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Nani Apriliani (25) terkait kasus kiriman paket sate bersianida, Senin (13/12/2021).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Nani Apriliani dengan 18 tahun penjara.
Barang bukti (BB) pada kasus itu berupa sate, lontong yang sudah bercampur saus kacang, risoles, pastel, serta handphone milik Nani akan dimusnahkan.
Nani dalam kesempatan itu sempat memohon kepada majelis hakim untuk backup data yang ada di HP miliknya.
"Itu ada data utang piutang saya, apa boleh (back up) data-datanya?" ujarnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Sate Sianida Memohon Keringanan Hukuman: Keluarga Saya Orang Tidak Berada
Hakim Ketua, Aminuddin, menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya.
Adapun Aminuddin mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Soal permohonan back up data yang kini sudah jadi terpidana Hakim Ketua, Aminuddin menyatakan bahwa HP itu dipakai sebagai alat sarana untuk kejahatan maka pihaknya menetapkan untuk dimusnahkan.
Baca juga: Terdakwa Sate Sianida Akui Berselancar di Dunia Maya, Cari Informasi Racun Paling Mematikan di Dunia
Menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," ujar seorang tim kuasa hukum terdakwa, Anwar Ary Widodo.
Ia menilai keberatan dengan pasal pasal pembunuhan berencana yang tertuang dalam pasal 340 KUHP.