Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nani Apriliani, Wanita Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Bocah di Bantul Divonis 16 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Nani Aprilliani (25) terkait kasus kiriman paket sate bersianida.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nani Apriliani, Wanita Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Bocah di Bantul Divonis 16 Tahun Penjara
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Nani Apriliani (25) terkait kasus kiriman paket sate bersianida, Senin (13/12/2021). 

Kasus sate sianida bermula saat pengemudi ojek online di Yogyakarta mendapatkan orderan non aplikasi dari Nani Aprilliani.

Kala itu tukang ojek bernama Bandiman diminta mengirimkan paket sate kepada seseorang bernama Tommy, yang akhirnya terungkap anggota polisi di Polresta Jogja.

Selanjutnya, keluarga Tommy merasa tidak memesan sate sehingga menolak, kemudian atas persetujuan calon penerima sate, sate diberikan kepada Bandiman.

Oleh Bandiman, Sate dibawa pulang kemudian dikonsumsi keluarganya, akhirnya anaknya jadi korban karena keracunan sianida.

Singkat cerita, Direskrimum Polda DIY enyebut Nani merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima sate.

Baca juga: Terdakwa Sate Sianida Akui Berselancar di Dunia Maya, Cari Informasi Racun Paling Mematikan di Dunia

Menurut pengakuan, tersangka dan Tomy menjalin hubungan.

Namun diakhir cerita, tersangka sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.

Berita Rekomendasi

Sedangkan soal kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).

Racun tersebut memang sengaja ditaburkan bumbu sate oleh tersangka. Racun tersebut dibeli oleh tersangka secara daring.

Penulis: Santo Ari

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul AKHIR Kasus Paket Sate Maut di Bantul, Nani Minta Back-up Data Utang Piutang

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas