POPULER REGIONAL: Gempa M7,4 di NTT | Bripka IS Dituding Hamili Istri Napi Narkoba
Berita populer regional dimulai gempa berkekuatan magnitudo 7,4 di NTT hingga Bripka IS (39) menghamili istri napi narkoba.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.
Berita dimulai gempa berkekuatan magnitudo 7,4 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekitarnya, Selasa (14/12/2021).
Getaran gempa dirasakan hingga Makassar, Sulsel.
Kemudian ada kasus Herry Wirawan yang rudapaksa belasan santriwatinya terus bergulir.
Kini beredar kabar menyebut Madani Boarding School milik Herry bukan lah pondok pesantren.
Baca juga: POPULER Nasional: Daftar Orang Terkaya Indonesia | Informasi Prakerja Gelombang 23
Terakhir, ada kasus seorang oknum polisi di Kabupaten Ogan Ilir, Bripka IS (39) menghamili istri napi narkoba.
Video keduanya saat berada di hotel menjadi bukti.
Untuk selengkapnya, berikut rangkuman berita populer regional dari sejumlah daerah di Indonesia:
1. Getaran Gempa di NTT Terasa hingga Kota Makassar Sulawesi Selatan, Warga Berhamburan
Gempa berkekuatan magnitudo 7,4 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekitarnya, Selasa (14/12/2021), rupanya terasa hingga Makassar, Sulsel.
Alhasil, sejumlah warga Makassar sampai berhamburan keluar bangunan saat gempa berlangsung.
Belum ada laporan adanya kerusakan atau korban yang timbul akibat gempa ini.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan gempa ini berpusat di 113 kilometer dari Larantuka, NTT.
Pusat gempa yang berada di lepas pantai memiliki kedalaman 10 kilometer.
BMKG menyatakan ada potensi tsunami akibat gempa ini. NTT, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara jadi daerah yang diminta waspada.
2. Madani Boarding School Milik Herry Wirawan Bukan Pondok Pesantren, Begini Penjelasannya
Madani Boarding School milik Herry Wirawan yang di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat disebut bukan lah pondok pesantren.
Sekolah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat menjadi pondok pesantren.
Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum menegaskan terdapat perbedaan yang signifikan antara pondok pesantren dengan boarding school.
Di antaranya, dalam proses belajar mengajar di pondok pesantren, harus memuat kurikulum kitab kuning.
Di boarding school hal tersebut tidak ada, dan hanya sekolah berasrama.
"Ini harus diklarifikasi bahwa pondok pesantren dan boarding school itu berbeda. Boarding school itu sekolah berasrama, meskipun sama-sama belajar agama, tapi tidak membahas kitab kuning yang menjadi hal wajib dari setiap pondok pesantren," ujarnya Selasa (14/12/2021).
Selain itu, lanjutnya, dalam proses belajar mengajar di pesantren, seorang santri harus belajar minimal 12 fan ilmu atau bidang keilmuan, yakni Shorof, Bayan, Ma'ani, Nahwu, Qofiyah, Syi'ir, Arudl, Isytiqoq, Khot, Insyaau, Munadhoroh, Lughot, disamping Tauhid, Fiqih, Tasawuf, Tafsir, Quran, dan Hadits.
Ia pun menjelaskan, di dalam pondok pesantren harus ada kiai dan beberapa syarat baku lainnya yang diatur dalam Undang-undang Pondok Pesantren.
Dalam kesempatan tersebut, Uu juga mengimbau kepada masyarakat tidak terbawa hal-hal negatif akibat adanya kasus santri yang menjadi korban pelecehan seksual.
Bahkan, para orangtua untuk tidak takut untuk mengamanahkan pendidikan anak-anaknya ke pondok pesantren.
3. Bripka IS Dituding Hamili Istri Napi Narkoba, Kombes Supriadi Beberkan Bukti Rekaman Video
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membeberkan barang bukti rekaman video terkait kasus Bripka IS (39) diduga menghamili istri napi narkoba.
Diketahui, Bripka IS dilaporkan FP (59), tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, atas kasus dugaan perkosaan.
Bripka IS disebut-sebut telah merudpaksa istri Fp, IN (20) hingga hamil.
Menurut pengakuan IN pada FP, dirinya diancam Bripka IS untuk berhubungan intim.
"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil."
"Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar dua bulan," kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH, saat mendatangi Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021), dikutip dari TribunSumsel.
Buntut dari laporan FP, Bripka IS menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021).
Disisi lain, Kombes Supriadi membeberkan bukti rekaman video terkait hubungan Bripka IS dan IN.
Menurutnya, apa yang terjadi antara Bripka IS dan IN bukanlah perselingkuhan.
Keduanya ternyata menjalin hubungan asmara.
(Tribunnews.com)
Berita lain terkait berita populer hari ini